JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam upaya menekan harga daging sapi di dalam negeri, pemerintah melalui Kementerian Pertanian membuka impor jeroan dan daging sapi jenis secondary cut.
"Regulasi kita ubah, Isya Allah mudah-mudahan hari ini kita tanda tangan. Khususnya secondary cut kami buka, jeroan kami buka, asal negara yang penting bebas PMK," ujar Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (12/7/2016).
Amran menuturkan, dengan adanya pergantian regulasi lama menjadi yang baru maka akan membuka jalan bagi perusahaan swasta untuk impor jeroan dan daging jenis secondary cut.
"Insya Allah, drafnya masih ada diubah sedikit. Hal yang masih dalam perubahan draf seperti secondary cut bisa di impor oleh siapa saja, begitu juga jeroan," jelasnya.
Amran menegaskan, dengan aturan baru tersebut pihaknya tetap memperhatikan nasib petani dan peternak lokal.
"Tapi kita tetap jaga petani atau peternak di tingkat harga yang menguntungkan. Ini fokus pada Jabodetabek, karena impor kita 80-90 persen di Jabodetabek," tegas Amran.
Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 58 Tahun 2015, impor jeroan dilarang untuk dilakukan dan untuk daging sapi secondary cut hanya diperbolehkan (impor) bagi BUMN dalam kondisi tertentu dan terlarang bagi perusahaan swasta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.