Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi XI Fraksi PKS Nilai Pembahasan RUU "Tax Amnesty" Kurang Terbuka

Kompas.com - 14/07/2016, 18:30 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam menilai pembasahan Rancangan Undang-undang (RUU) pengampunan pajak atau tax amnesty yang dilakukan oleh pihak Komisi XI dengan Pemerintah kurang terbuka. Hal itu yang menyebabkan terjadinya perdebatan di antara lapisan masyarakat.

"Saya sangat menyesalkan, proses pembahasan tax amnesty itu dalam kondisi rapat tertutup, saya yang termasuk mendorong pembahasan terbuka," katanya dalam sebuah diskusi yang bertema "Ada Apa Dibalik UU Tax Amnesty" di Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Ecky mengatakan munculnya gugutan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terhadap Undang-undang (UU) Tax Amnesty adalah hal yang wajar. Karena menurut dia banyak kejanggalan yang ditemukan oleh LSM.

"Jadi tiba-tiba publik kaget, tau-tau sudah ada UU tax amnesty, jadi seharusnya tidak ada lagi perdebatan soal tax amnesty ini," ucapnya.

Ecky mengungkapkan dengan adanya kebijakan tax amnesty justru untuk memberikan kesempatan kepada pengemplang pajak untuk mengembalikan hartanya yang tidak tahu sumbernya. Padahal, selama ini yang membayar pajak dengan teratur pajak adalah masyarakat kecil.

"Kalau kita lihat kontibusi terbesar pajak adalah dari PPN yang kebanyakan dari rakyat kecil, sekarang kita liat di sisi lain ada sekitar 60 ribu orang yang memiliki aset di luar negeri, Rp 11 ribu triliun asetnya belum dilaporkan, menurut UU tata perpajakan mereka pasti sudah salah," tandasnya.

"Ini Menurut BI lho ya, ada sebagian besar aset yang dideklarasikan adalah transaksi ilegal, atau transaksi yang tidak halal, yang merupakan pelanggaran UU, bisa korupsi, penyelundupan dan pencucian uang," pungkasnya. (Baca: Pengamat: Penggugatan UU "Tax Amnesty" Karena Kurang Sosialisasi)

 

Kompas TV Perhimpunan Advokat Gugat UU "Tax Amnesty"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com