Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib Pajak Didenda 200 Persen Jika Terbukti Sembunyikan Aset

Kompas.com - 18/07/2016, 16:30 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memberlakukan denda sebesar 200 persen kepada Wajib Pajak (WP) yang menyembunyikan hartanya sesuai Peraturan Menteri Keuangan ( PMK ) nomor 118 tahun 2016 tentang prosedur dan tata cara pengampunan pajak.

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan turunan UU Pengampunan Pajak dalam bentuk PMK.

"Ada beberapa PMK yang akan kami keluarkan, PMK pertama nomor 118 tahun 2016 tentang tata cara dan prosedur pengampunan Pajak," ujar Bambang di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Senin (18/7/2016).

Dalam PMK itu sebut Bambang, memuat formulir yang harus di isi oleh WP, dirinya memastikan formulir tersebut sangat sederhana yang dengan mudah bisa diisi oleh WP.

"Pengisian formulir sangat sederhana, bisa langsung diisi oleh wajib pajak bersangkutan," imbuh Bambang.

Dalam formulir tersebut, nantinya WP harus mencantum semua asetnya. Sehingga kebenaran data yang disampaikan dapat diakses dengan mudah, dan jika terdapat aset yang disembuyikan oleh WP maka akan didenda.

"Jika dikemudian hari ada aset yang tidak dilaporkan maka aset itu akan dikenakan denda 200 persen," pungkas Bambang.

Kompas TV Pengampunan Pajak Akan Dimulai Senin Depan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com