Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotline "Tax Amnesty" 08112283333 yang Diluncurkan Jokowi Susah Dihubungi

Kompas.com - 22/07/2016, 15:52 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden RI Joko Widodo dalam sosialisasi program pengampunan pajak di Medan, Kamis (21/7/2016), menyatakan, pemerintah membuka saluran khusus (hotline) untuk menerima aduan atau keluhan terkait pelayanan program amnesti pajak di nomor 08112283333.

Sayangnya, respons dari nomor hotline tersebut masih lamban. Ketika Kompas.com mencoba menghubungi sebanyak empat kali pada Jumat (22/7/2016) dari pukul 12.00 hingga 12.21 siang, jawaban di ujung sambungan tetap sama.

Namun, dihubungi pada lain waktu dengan nomor lain, hotline 08112283333 langsung tersambung dengan petugas hotline.

Ketika Kompas.com menanyakan tata cara atau prosedur keikutsertaan program pengampunan pajak, petugas hotline mengarahkan ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat.

"Ibu bisa ke KPP terdekat untuk menanyakan tata cara, atau mekanisme, atau apa saja yang perlu disiapkan," kata petugas hotline.

Petugas tersebut mengatakan, di KPP tersebut tersedia tempat pelayanan (helpdesk) yang akan membantu masyarakat mengikuti program amnesti pajak.

"Ketika Anda memiliki keluhan atau pengaduan seputar pelayanan amnesti pajak, Anda bisa menghubungi ke nomor ini, Bu," ucap petugas hotline.

Hotline 1500745

Jika hotline dari Jokowi masih sering susah dihubungi, lantas bagaimana hotline yang diluncurkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di nomor 1500745?

Ternyata, kejadian serupa juga terjadi pada sambungan 1500745. Ketika Kompas.com mencoba menghubungi pada pukul 01.00 siang, jawaban tidak aktif atau di luar service area yang didapat.

Kemudian, ketika dicoba lagi dengan menggunakan nomor lain, barulah hotline 1500745 tersambung. Sayangnya, respons dari hotline untuk sejumlah pertanyaan masih lama.

Kompas.com menunggu sekitar 3-4 menit untuk mendapatkan jawaban, apakah surat penyataan bisa dikirimkan secara elektronik, pos, atau menggunakan kurir.

"Mohon nanti dilihat di PMK 118/2016, Pasal 14, di sini penyampaian surat pernyataan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: untuk wajib pajak pribadi harus ditandatangani wajib pajak pribadi dan tidak dapat dikuasakan," kata petugas hotline, Sani.

Kemudian, kata dia, surat pernyataan harus disampaikan secara langsung, yang berarti wajib pajak datang langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau tempat tertentu.

"Jadi, memang ini tidak boleh menggunakan jasa pos, kurir, atau elektronik, karena ini terkait kerahasiaan wajib pajak," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Whats New
Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Whats New
Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Whats New
Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Whats New
Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Whats New
Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Whats New
Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

Whats New
Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Whats New
Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Whats New
Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com