JAKARTA, KOMPAS.com - Tindakan PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I mengambilalih terminal kargo dan pos internasional di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, ternyata bukannya tanpa alasan.
Menurut Direktur Marketing dan Pengembangan Usaha AP I Mochamad Asrori, justru pengambilaihan tersebiut sudah sesuai dengan peraturan. Yakni Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Dalam UU tersebut, pada pasal 232 dan 233 menyebutkan bahwa pengelolaan terminal penumpang dan kargo dilakukan oleh Bandar Usaha Bandar Udara (BUBU).
Sehingga, AP I selaku BUBU berhak untuk mengelola terminal kargo dan pos Internasional di Bandara Juanda. Bukan PT Jasa Angkasa Semesta Tbk (JAS).
"Intinya terminal kargo dikelola oleh AP I. Sementara pengelolaan jasa terkait atau handling cargo itu disepakati ada dua operator yaitu Jasa Angkasa Semesta dan PT Angkasa Pura Logistik," ujar Asrori, di kantor AP I di Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Asrori menegaskan, AP I hanya mengelola terminal saja dan tidak mengelola pelaksanaan kargo secara menyeluruh. Sehingga, pelaksanaan penanganan kargo dari pesawat ke terminal itu bisa dilakukan oleh Jasa Angkasa.
Namun, untuk pengecekan barang kargo akan dilakukan oleh pihak AP I. "Ini kami hanya mendudukan saja sesuai dengan peraturan yang ada," ucapnya.
Asrori juga mengungkapkan bahwa AP I saat ini juga mengambil alih pengelolaan tempat penimbunan sementara (TPS) di terminal kargo Bandara Juanda Surabaya.
Sebelumnya, TPS itu atas nama Jasa Angkasa. Tetapi sejak 19 Agustus 2016 sudah atas nama AP I. "Sesuai dengan UU maka mulai 4 September posisi pengelola kargo oleh AP I," imbuh dia.
Sebelumnya, terjadi kisruh pengelolaanterminal kargo dan pos internasional di Bandara Juanda. Kisruh ini berawal dari AP I yang meminta Jasa Angkasa untuk hengkang dari Bandara Juanda. Kemudian, pekerjaan Jasa Angkasa digantikan oleh Angkasa Pura Logistik.
Permintaan tersebut dituangkan dalam surat AP-I.2115/KB.07/2016-GM.SUB. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa sesuai keputusan Presiden Direktur AP I, maka tempat penimbunan sementara (TPS) terminal kargo dan pos internasional di Bandara Juanda atas nama AP I berlaku 20 Agustus 2016 sampai 20 Agustus 2020.