Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atur Usaha Gadai, OJK Ingin Pegadaian Punya Pesaing

Kompas.com - 04/10/2016, 19:30 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan berupa Peraturan OJK (POJK) tentang usaha penggadaian. Dengan demikian, usaha penggadaian swasta kini harus terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Firdaus Djaelani menyatakan, selama ini perusahaan penggadaian yang terdaftar memiliki izin adalah PT Pegadaian (Persero).

Adapun usaha penggadaian swasta lainnya belum terdaftar dan memperoleh izin dari regulator. "Yang telah mempunyai izin eksisting hanya Pegadaian. Dia itu dimiliki pemerintah," jelas Firdaus dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/10/2016).

Firdaus menyatakan, dengan adanya aturan mengenai usaha penggadaian, maka akan ada semakin banyak perusahaan penggadaian swasta.

Dengan begitu, Pegadaian akan memiliki banyak pesaing, mengingat Pegadaian memiliki sekitar 600 kantor cabang di seluruh Indonesia.

Menurut Firdaus, Pegadaian seharusnya tidak perlu mencemaskan adanya persaingan dengan perusahaan-perusahaan gadai swasta.

Pasalnya, Pegadaian memiliki keuntungan dengan memiliki ratusan kantor cabang yang tersebar dan dimiliki oleh pemerintah.

"Tidak jadi pesaing. Dia sudah punya comparative advantage, kantor di mana-mana. Tidak mungkin bersaing," jelas Firdaus.

Firdaus pun mendorong Pegadaian untuk memberikan sertifikasi kepada juru taksir usaha penggadaian swasta.

Dalam sertifikasi tersebut, calon juru taksir akan membayar biaya sertifikasi dan memperoleh sertifikasi.

"Calon-calon usaha gadai itu boleh kirim orangnya. Setiap tiga bulan sekali buka pelatihan jadi juru gadai, dapat sertifikat sampai lahir badan resminya. Itu bisa jadi income untuk Pegadaian," ungkap Firdaus.

Kompas TV Petani Tebus Mesin Pompa Air Jelang Kemarau

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Redesain Logo BTN Menuju Era Digitalisasi

Redesain Logo BTN Menuju Era Digitalisasi

Whats New
Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Whats New
Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpontesi Ditambah

Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpontesi Ditambah

Whats New
Stereotipe Penilaian Kredit Perbankan

Stereotipe Penilaian Kredit Perbankan

Whats New
Investasi Mangkrak Senilai Rp 149 Triliun Tidak Bisa Dieksekusi

Investasi Mangkrak Senilai Rp 149 Triliun Tidak Bisa Dieksekusi

Whats New
BKN: Hingga Maret 2024, 55 orang ASN Dimutasi ke Otorita IKN

BKN: Hingga Maret 2024, 55 orang ASN Dimutasi ke Otorita IKN

Whats New
Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Whats New
Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Whats New
Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Whats New
Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Whats New
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Whats New
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Whats New
Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Whats New
Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com