Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Ancam Kenakan "Charge" ke Pengusaha yang Belum Repatriasi

Kompas.com - 03/01/2017, 17:30 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mengenakan biaya tambahan atau charge kepada para pengusaha yang belum merealisasikan janjinya membawa pulang harta (repatriasi) melalui program tax amnesty hingga batas waktu yang ditentukan.

Sejak periode pertama tax amnesty, pemerintah sudah memberikan kelonggaran kepada para pengusaha untuk merepatriasi harta dari batas semula 31 September 2016 menjadi 31 Desember 2016 lalu.

"Kami akan lihat berapa realisasi (repatriasi). Kalau enggak repatriasi, kami charge lebih tinggi," ujar perempuan yang kerap disapa Ani itu dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/1/2017).

Ia mengingatkan, pengusaha sudah memiliki kesepakatan dengan pemerintah terkait batas waktu repatriasi. Keputusan itu diambil atas permintaan para pengusaha saat diundang makan malam di Istana Negara oleh Presiden Jokowi pada akhir September 2016 lalu.

Awalnya, para pengusaha mengungkapkan bahwa proses administrasi untuk membawa pulang harta dari luar negeri membutuhkan waktu yang lama.

Oleh karena itu, pengusaha meminta adanya perpanjangan periode pertama tax amnesty hingga 31 Desember 2016.

Namun, pemerintah menolaknya lantaran batas waktu periode tax amnesty sudah diatur di dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak, yakni Juli-September untuk periode pertama, Oktober-Desember untuk periode kedua, dan Januari-Maret untuk periode ketiga.

Akhirnya, kedua belah pihak sampai pada satu titik, yakni memperpanjang waktu repatriasi harta hingga 31 Desember 2016 dengan syarat pengusaha menyampaikan surat pelaporan harta (SPH) pada periode pertama tax amnesty.

"Saya rasa kami sudah sampaikan itu secara clear," kata Sri Mulyani.

Meski begitu, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu belum memberikan penjelasan lebih lanjut tentang kapan biaya charge itu akan diterapkan.

Permintaan Kadin

Sebelumnya, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani mengungkapkan, para pengusaha masih membutuhkan waktu untuk membawa pulang hartanya ke Indonesia.

"Kalau repratriasi memang masih belum semua, tetapi untuk deklarasi saya bisa katakan sudah semua," ujar Rosan kepada Kompas.com, Senin (2/1/2017).

Menurut dia, para pengusaha masih berkutat dengan persoalan administrasi di negara tempat harta itu berada. Persoalan tersebut ialah terkait pembukuan keseluruhan aset.

Namun, kata Rosan, para pengusaha sudah berkomitmen akan segara menyempurnakan pembukaan asetnya sehingga bisa langsung membawa pulang hartanya ke Indonesia.

"Tidak ada persoalan, tetapi masalah data dan administrasi saja," kata Rosan.

Kadin mengatakan akan kembali mendekati pemerintah untuk membicarakan persoalan realisasi repatriasi program tax amnesty tersebut.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sempat mengungkapkan bahwa dana repatriasi yang sudah masuk ke Indonesia baru mencapai Rp 67 triliun pada November lalu.

Dihubungi terpisah, Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengungkapkan bahwa belum ada data terbaru terkait dana repatriasi yang sudah masuk hingga 31 Desember 2016.

Kompas TV Dirjen Pajak Terus "Blusukan" Ajak Ikut Amnesti

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com