Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iuran Program Jaminan Pensiun Dipertimbangkan Naik

Kompas.com - 09/01/2017, 18:57 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menegaskan harus ada penyesuaian iuran program jaminan pensiun.

Kenaikannya paling lambat dimulai 2018. Sebab, berdasarkan perhitungan dari aktuaris, apabila iuran program jaminan pensiun tetap dipertahankan tiga persen tanpa penyesuaian, maka akan terjadi missmatch (ketimpangan) pada 2050 mendatang.

Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, missmatch ini terjadi lantaran dana yang diperoleh dari peserta aktif (rutin membayar) tidak cukup untuk memberikan manfaat kepada peserta yang sudah memasuki masa pensiun.

"Kalau sudah begitu biasanya yang meng-cover (selisih) pemerintah melalui APBN," kata Utoh di Jakarta, Senin (9/1/2017).

Sebagai informasi, total kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan per November 2016 baru mencapai 47,02 juta peserta.

Adapun jumlah peserta aktif (aktif membayar) tercatat kurang dari separuhnya sekitar 21 juta peserta.

Sementara itu, jumlah peserta program jaminan pensiun sekitar 8,9 juta orang. BPJS Ketenagakerjaan juga mencatat pada periode tersebut jumlah peserta pekerja bukan penerima upah (BPU) baru mencapai 912.553 orang.

Angka tersebut hanya 1,9 persen dari potensi jumlah pekerja informal yang mencapai 70,3 juta orang.

Utoh mengatakan, dengan catatan ini, maka penambahan jumlah peserta dan kepatuhan membayar dari pemberi kerja menjadi penting untuk ditingkatkan.

"Sekarang ini Indonesia adalah bangsa yang ideal untuk mengembangkan jaminan pensiun. Kita kan lagi bonus demografi ini. Lagi banyak usia pekerjanya sampai 2030," kata Utoh.

Setelah masa bonus demografi ini usai, Indonesia akan memiliki struktur penduduk berbentuk piramida terbalik, di mana usia tidak produktif lebih besar dibandingkan usia produktif.

Kondisi ini, kata Utoh tengah dialami oleh negara Jepang. Kepesertaan aktif dari masyarakat dan kepatuhan membayar iuran jaminan sosial akan menghindarkan negara dari beban APBN untuk menanggung jaminan sosial yang terlalu besar.

Utoh mencontohkan, kolapsnya Yunani, salah satunya disebabkan jaminan sosial yang dibayar negara terlalu besar.

"Di Peraturan Pemerintah, kenaikan iurannya bisa sampai delapan persen. Tetapi kita mesti lihat juga kesanggupan dari pengusaha seperti apa," kata Utoh.

Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono menyampaikan, rencana kenaikan iuran program jaminan pensiun harus dikalkulasi secara matang.

"Kalau tidak dinaikkan, berat nantinya," kata Guntur. Meskipun demikian, dia memastikan kenaikan iuran tidak dilaksanakan tahun 2017 ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com