Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri ESDM: Perizinan Tiga Jam Hanya untuk Izin Sementara

Kompas.com - 30/01/2017, 13:45 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, Kementerian ESDM meluncurkan inovasi layanan investasi tiga jam untuk usaha di bidang ketenagalistrikan dan untuk usaha di bidang minyak dan gas bumi (migas).

Layanan investasi tiga jam diberikan untuk satu perizinan di bidang ketenagalistrikan, dan delapan perizinan di bidang migas. Namun, kata Jonan, izin yang diberikan ini sifatnya hanya untuk izin sementara.

"Jadi sebenarnya begini, kami kasih izin sementara supaya kegiatan usahanya bisa jalan dulu," kata Jonan dalam peluncuran layanan ESDM3J, di Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Senin (30/1/2017).

Mengenai berapa lama masa berlaku izin sementara itu, Jonan mengatakan hal itu berbeda-beda antara satu izin dan izin yang lain.

Lama masa izin sementara dihitung dengan mempertimbangkan kemampuan investor atau calon investor memenuhi izin usaha sesuai peraturan induk yang berlaku.

"Nanti sambil jalan kalau tidak memenuhi ya dicabut. Tetapi, mudah-mudahan bisa lebih memenuhi sehingga tidak menghambat," kata Jonan.

Layanan investasi tiga jam di sektor ESDM atau ESDM3J ini diharapkan dapat mendorong pencapaian target investasi BKPM tahun ini sebesar 43 miliar dollar AS, dimana 22 miliar dollar AS diantaranya berasal dari sektor ESDM.

Berikut jenis perizinan yang bisa diselesaikan dalam tiga jam dengan diluncurkannya ESDM3J:

1. Izin usaha penyediaan tenaga listrik sementara (layanan regulernya: 20 hari kerja)

2. Izin usaha sementara penyimpanan minyak bumi/BBM/LPG (layanan regulernya: 32hari kerja)

3. Izin usaha sementara penyimpanan hasil olahan/CNG (layanan regulernya: 32 hari kerja untuk hasil olahan dan 40 hari kerja untuk CNG)

4. Izin usaha sementara penyimpanan LNG (layanan regulernya: 32 hari kerja)

5. Izin usaha sementara pengolahan minyak bumi (layanan regulernya: 32 hari kerja)

6. Izin usaha sementara pengolahan hasil olahan (layanan regulernya: 32 hari kerja)

7. Izin usaha sementara pengolahan gas bumi (layanan regulernya: 32 hari kerja)

8. Izin usaha sementara niaga umum minyak bumi/BBM (layanan regulernya: 40 hari kerja)

9. Izin usaha sementara niaga umum hasil olahan (layanan regulernya: 40 hari kerja)

Kompas TV ESDM Terbitkan Syarat Baru Ekspor Bahan Tambang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com