Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri ESDM: Perizinan Tiga Jam Hanya untuk Izin Sementara

Kompas.com - 30/01/2017, 13:45 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, Kementerian ESDM meluncurkan inovasi layanan investasi tiga jam untuk usaha di bidang ketenagalistrikan dan untuk usaha di bidang minyak dan gas bumi (migas).

Layanan investasi tiga jam diberikan untuk satu perizinan di bidang ketenagalistrikan, dan delapan perizinan di bidang migas. Namun, kata Jonan, izin yang diberikan ini sifatnya hanya untuk izin sementara.

"Jadi sebenarnya begini, kami kasih izin sementara supaya kegiatan usahanya bisa jalan dulu," kata Jonan dalam peluncuran layanan ESDM3J, di Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Senin (30/1/2017).

Mengenai berapa lama masa berlaku izin sementara itu, Jonan mengatakan hal itu berbeda-beda antara satu izin dan izin yang lain.

Lama masa izin sementara dihitung dengan mempertimbangkan kemampuan investor atau calon investor memenuhi izin usaha sesuai peraturan induk yang berlaku.

"Nanti sambil jalan kalau tidak memenuhi ya dicabut. Tetapi, mudah-mudahan bisa lebih memenuhi sehingga tidak menghambat," kata Jonan.

Layanan investasi tiga jam di sektor ESDM atau ESDM3J ini diharapkan dapat mendorong pencapaian target investasi BKPM tahun ini sebesar 43 miliar dollar AS, dimana 22 miliar dollar AS diantaranya berasal dari sektor ESDM.

Berikut jenis perizinan yang bisa diselesaikan dalam tiga jam dengan diluncurkannya ESDM3J:

1. Izin usaha penyediaan tenaga listrik sementara (layanan regulernya: 20 hari kerja)

2. Izin usaha sementara penyimpanan minyak bumi/BBM/LPG (layanan regulernya: 32hari kerja)

3. Izin usaha sementara penyimpanan hasil olahan/CNG (layanan regulernya: 32 hari kerja untuk hasil olahan dan 40 hari kerja untuk CNG)

4. Izin usaha sementara penyimpanan LNG (layanan regulernya: 32 hari kerja)

5. Izin usaha sementara pengolahan minyak bumi (layanan regulernya: 32 hari kerja)

6. Izin usaha sementara pengolahan hasil olahan (layanan regulernya: 32 hari kerja)

7. Izin usaha sementara pengolahan gas bumi (layanan regulernya: 32 hari kerja)

8. Izin usaha sementara niaga umum minyak bumi/BBM (layanan regulernya: 40 hari kerja)

9. Izin usaha sementara niaga umum hasil olahan (layanan regulernya: 40 hari kerja)

Kompas TV ESDM Terbitkan Syarat Baru Ekspor Bahan Tambang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Whats New
Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Whats New
Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Whats New
Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Whats New
Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Whats New
Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Whats New
OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com