Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Segera Bentuk Tim Atasi Kartel Komoditas Pangan

Kompas.com - 17/03/2017, 12:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah kementerian dan lembaga berencana membentuk tim khusus yang mengawasi secara intensif dugaan praktik kartel. Tim ini akan membantu Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menstabilkan harga dengan memberantas kartel komoditas.

Hal ini diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rikwanto, Kamis (16/3/2017).

“Mabes Polri harus bergabung dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dengan pemerintah daerah, dan lainnya,” ujar dia.

Menurut dia, Polri melalui Direktorat Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menilai kekurangan pasokan untuk beberapa komoditas selain akibat cuaca, juga karena memang diatur oleh kelompok tertentu yang ingin mengambil keuntungan besar, namun mengganggu stabilitas ekonomi.

“Bagi mereka yang coba-coba memainkan masalah tersebut, kita akan temukan nanti di lapangan dan akan kita usut kalau memang ditemukan pidananya,” tegasnya.'

(Baca: Bantu KPPU Tumpas Kartel, Sri Mulyani Turun Tangan )

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Tjahja Widayanti menegaskan, keberadaan kartel dalam rantai distribusi komoditas barang kebutuhan pokok telah mendistorsi pasar.

Karenanya, Kemdag terus berupaya untuk mencegah terjadinya kartel dalam mata rantai distribusi komoditi barang kebutuhan pokok.

Salah satunya, dengan melakukan pemantauan secara harian melalui Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) ditambah analisa terhadap tren harga yang terbentuk dari mekanisme pasar.

Tjahja menambahkan, dalam rangka pengawasan dan menjaga stabilitas harga serta pasokan barang kebutuhan pokok, Kemdag juga telah berkoordinasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

(Baca: KPPU Terus Dalami Praktik Kartel Komoditas Cabai)

Informasi kebijakan yang telah diambil pemerintah disampaikan kepada KPPU yang selanjutnya dapat digunakan sebagai alat pengawasan dan penyidikan lebih lanjut.

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita sebelumnya menuturkan, untuk menghindari kartel, pemerintah sudah menambah persyaratan impor yakni importir harus sudah membayar lunas pajak dan bea masuk sesuai ketetapan.

Jika persyaratan tersebut tidak dipenuhi maka pengusaha dilarang impor. "Kami tidak pernah mau membuat pengusaha rugi. Mereka boleh dapat untung sejauh keuntungan itu wajar," ujar Enggartiasto.

Ia melanjutkan, sejauh ini Kemendag sendiri sudah bekerja sama dengan beberapa lembaga seperti Bulog dan Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk menyamakan harga sejumlah komoditas, misalnya harga gula pasir kemasan menjadi Rp 12.500 per kg dan harga minyak goreng curah Rp 10.500 per kg.

“Kalau ada kenaikan, maka kami tuduh mereka kartel dan kami sudah sepakat," katanya. (Hendra Gunawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Spend Smart
Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com