Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Grab: Pembatasan Tarif Taksi Online Ganggu Mekanisme Pasar

Kompas.com - 17/03/2017, 18:41 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan penyedia aplikasi transportasi online Grab Indonesia menyebut penetapan tarif batas atas dan batas bawah pada taksi online akan menimbulkan polemik baru. Sebab, aturan itu akan merusak mekanisme pasar transportasi online.

Managing Director Grab Indonesia Rizdki Kramadibrata mengatakan, persoalan tarif seharusnya diserahkan pada mekanisme pasar. Artinya, perusahaan penyedia aplikasilah yang menentukan tarif angkutan transportasi online.

"Besaran tarif harus diserahkan kepada mekanisme pasar. Penetapan tarif batas atas dan bawah merupakan intervensi terhadap mekanisme pasar," ujar Ridzki saat konferensi pers di Kantor Grab Indonesia Jakarta, Jumat (17/3/2017). 

Menurut Ridzki, penetapan tarif berpotensi menghilangkan layanan transportasi yang murah. Sehingga hal ini dapat merugikan pelanggan transportasi, khususnya pelanggan taksi online. 

"Sebaliknya, potensi mitra pengemudi mendapatkan pendapatan lebih besar akan dibatasi, pasar terganggu, akhirnya yang dirugikan pengguna jasa," katanya. 

Ridzki menambahkan, perhitungan tarif antara taksi online dan konvensional berbeda. Pada taksi konvensional, penumpang tidak mengetahui berapa biaya yang akan dikeluarkan. 

"Pada online, ketika memesan, penumpang sudah tahu persis berapa harga layanannya. Pelanggan juga bisa menolak, kalau tidak mau, bebas, dan pengemudi itu juga bebas menentukan apakah diambil atau tidak. Jadi penetapan tarif batas atas dan bawah bisa mengganggu mekanisme itu," tandasnya.  

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mengenakan tarif angkutan batas atas dan bawah pada taksi online. Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelengaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Whats New
Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Whats New
Simak, Ini Cara Cek Lolos Tidaknya Seleksi Prakerja 2024

Simak, Ini Cara Cek Lolos Tidaknya Seleksi Prakerja 2024

Whats New
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Senin 20 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Senin 20 Mei 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com