Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Bantah Ada Keterkaitan Revisi PM 32 dengan Badrodin Jadi Komisaris Grab

Kompas.com - 31/01/2017, 20:50 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto menegaskan tidak ada keterkaitan antara revisi Peraturan Menteri (PM) Nomor 32 Tahun 2016 dengan mantan Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Badrodin Haiti, menjadi komisaris utama Grab.

Menurut dia, Kemenhub tetap akan melakukan revisi PM Nomor 32 Tahun 2016.

"Mantan kapolri tidak ada kaitannya, kami tetep lakukan revisi PM Nomor 32 tahun 2016," ujar Pudji saat ditemui di Hotel Merlyn Park Jakarta, Selasa (31/1/2017).

(Baca: Grab Indonesia Tunjuk Mantan Kapolri sebagai Komisaris Utama

Pudji menuturkan, pihaknya juga tidak mempermasalahkan Badrodin Haiti menjadi komisari utama Grab Indonesia.

Dirinya mengaku akan lebih mudah berkoordinasi terkait peraturan dengan perusahaan Grab Indonesia. Sebab, saat ini telah ada sosok yang mengerti tentang peraturan mengenai angkutan umum.

"Saya pikir itu lebih bagus. Pak Badrodin kan mempunyai latar belakang seorang polisi, berarti tau persis peraturan-peraturan," jelasnya.

Terkait dengan revisi PM Nomor 32 Tahun 2016, Pudji mengatakan pihaknya terlebih dahulu akan melakukan uji publik. Salah satu yang direvisi dalam peraturan tersebut yakni, dibolehkannya mobil dibawah 1300 cc menjadi angkutan online.

"Uji publik akan kami lakukan pada awal Februari," tandasnya.

Sebelumnya, perusahaan penyedia aplikasi transportasi online Grab Indonesia menunjuk mantan Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Badrodin Haiti menjadi komisaris utama.

Nantinya, Badrodin bertugas memantau dan menjaga tata kelola serta kelangsungan jangka panjang perusahaan melalui peran pengawaan terhadap kinerja dewan direksi.

Kompas TV Pemerintah Bolehkan Taksi "Online" Pakai LCGC?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Whats New
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com