Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejar Wajib Pajak Bandel, Ditjen Pajak Terjunkan 10.000 Pemeriksa

Kompas.com - 21/04/2017, 14:10 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menyiapkan kekuatan personil pemeriksa pasca berakhirnya program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Nantinya sekitar 10.000 pemeriksa pajak akan turun ke lapangan untuk menegakan hukum pasca program tax amnesty.

"Oh itu (petugas pemeriksa) digabung hampir 10.000 ya," ujar Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Praytino Aji di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (21/4/2017).

Saat ini tutur Angin, jumlah pemeriksa pajak hanya berjumlah sekitar 4.900 orang. Namun Ditjen Pajak akan memanfaatkan account representative (AR) sehingga jumlah pemeriksan menjadi 10.000 orang. S

elama ini, tugas AR hanya sebatas menyampaikan imbauan kepada wajib pajak. Bila wajib pajak tidak merespons imbauan itu, AR akan melaporkan wajib pajak ke pemeriksa pajak.

"Nanti teman-teman AR ini, data-data tax amnesty akan disampikan ke mereka, nanti mereka langsung (tindak lanjuti). Jadi tidak hanya imbau lagi ya," kata Angin.

(Baca: Ingat, Hari Ini Batas Akhir Pelaporan SPT Pajak)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com