Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Apresiasi Semua Stakeholder Dalam Penerapan PM 26 Tahun 2017

Kompas.com - 17/07/2017, 22:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) apresiasi semua pihak dalam penerapan PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaran Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Penerapan 3 hal pokok dalam PM 26 Tahun 2017 yaitu tarif batas atas dan bawah, kuota dan STNK, diberlakukan sepenuhnya mulai 1 Juli 2017.

Berdasarkan pemantauan penerapan 3 hal pokok tersebut dapat terlaksana tanpa menimbulkan gejolak.

Demikian disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto saat ditemui di Jakarta pada Senin (17/7/2017).

“Kita terus melakukan komunikasi dan dialog dengan seluruh pihak terkait sejak diberlakukannya PM 26 tersebut. Untuk itu saya menyampaikan apresiasi kepada para pihak yang telah mendukung penerapan angkutan khusus atau online,” tegas Pudji melalui keterangan pers.

Penerapan tarif batas atas dan tarif bawah ditetapkan bersama pihak Kementerian Perhubungan dengan pihak-pihak terkait dengan menghitung komponen baik biaya langsung maupun biaya tidak langsung.

“Terkait tarif, kami berusaha membuat industri ini sehat dan bukan memikirkan hanya short term saja serta kami ingin para pengemudi mendapatkan harga dan nilai yang dibawa ke rumah dengan wajar karena apabila terlalu rendah, pengemudi yang akan jadi korban,” papar Pudji.

“Dengan tarif yang wajar, akan ada keseimbangan sehingga keberlangsungan operasional bisa terjaga dan kompetisi bisa terjadi dengan sehat,” tambahnya.

Dijelaskan Pudji Hartanto, tarif yang diberlakukan dibagi menjadi 2 wilayah yaitu wilayah I untuk Sumatera, Jawa dan Bali.

Untuk wilayah I, tarif batas atasnya sebesar Rp. 6.000/km dan tarif batas bawahnya Rp. 3.500/km.

Sedangkan wilayah II adalah untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Untuk wilayah tersebut, tarif batas atasnya sebesar Rp. 6.500/km dan tarif batas bawahnya adalah Rp. 3.700/km.

“Tarif tersebut sudah memperhitungkan komponen baik biaya langsung maupun biaya tidak langsung seperti asuransi (pengemudi, penumpang dan kendaraan), biaya alat komunikasi (handphone),” jelas Pudji.

Hal pokok ketiga adalah STNK yang berbadan hukum. STNK yang berbadan hukum tetap diberlakukan namun penggantian STNK dari pribadi menjadi berbadan hukum tersebut dapat diganti setelah masa berlaku STNK-nya habis.

Untuk lebih meningkatkan kepatuhan para operator angkutan online dan pengemudinya dalam memenuhi aturan yang tercantum dalam PM 26 Tahun 2017 tersebut, Dirjen menjelaskan penegakan hukum tetap dilakukan, namun penegakan tersebut lebih bersifat pemberian sanksi simpatik berupa peringatan belum sampai pada sanksi “tilang”.

Untuk itu Pudji Hartanto menghimbau agar para pemerintah daerah dan pihak Kepolisian untuk menindakalanjuti himkbauan Kemenhub.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com