Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurang Sosialisasi, Pajak UKM Belum Jalan

Kompas.com - 19/07/2013, 11:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -Mestinya, sejak 1 Juli 2013 lalu, Direktorat Jenderal Pajak bisa menarik pembayaran pajak 1 persen dari omzet kepada pengusaha yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar setahun. Namun kebijakan ini belum berjalan lantaran tak banyak pengusaha yang tahu.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, pemerintah baru akan melakukan sosialisasi aturan baru itu. "Butuh beberapa bulan untuk bisa mengimplementasikan aturan ini pajak bagi UKM," ujar Chatib, Rabu (17/7/2013).

Dalam melakukan sosialisasi tersebut, Pemerintah akan bekerja sama dengan sejumlah organisasi. termasuk asosiasi pengusaha seperti kamar Dagang Indonesia (KADIN).

Chatib yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) ini mengaku tak tahu kapan aturan ini akan diterapkan secara penuh. Hal ini mengingat, jumlah pengusaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun sangat banyak.

Meski begitu, itu bukan berarti pajak UKM ini mundur dari jadwal. Ditjen Pajak mengungkapkan kalau aturan ini sudah mulai berlaku sejak aturan itu keluar yakni 1 Juli. Pengusaha harus memenuhi syarat dalam PP Nomor 46 Tahun 2013, yakni membayar pajak bulan Juli atau paling lambat 15 Agustus. Pembayaran pajak dihitung dari 1 persen omzet yang diperoleh pengusaha.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kismantoro Petrus menyebutkan, mekanisme pembayaran pajak yang lebih dikenal dengan istilah pajak usaha kecil menengah (UKM) ini sama seperti perpajakan yang lain.

Kini yang belum ada adalah aturan peralihan dari pengenaan pajak penghasilan (PPh) biasa, menjadi pajak UKM.

Saat ini Ditjen Pajak masih melakukan sosialisasi untuk kalangan internalnya sendiri. Kismantoro bilang, akhir minggu ini sosialisasi internal Ditjen Pajak ke seluruh kantor pajak, agar pegawai pajak mengerti tentang pajak atas omzet tertentu tersebut. "Paling lambat mulainya minggu depan, seluruh internal pajak sudah tahu," katanya.

Sementara untuk sosialisasi kepada masyarakat sudah dilakukan sejak aturan tersebut dikeluarkan.

Pengamat Perpajakan Universitas Pelita Harapan Ronny Bako menilai, pemerintah belum siap menjalankan kebijakan ini. Sebab, idealnya ketika sebuah kebijakan sudah dikeluarkan, Pemerintah harus langsung mengimplementasikannya. "Kalaupun harus ada waktu sosialisasi, Pemerintah seharusnya memiliki target," katanya.

Ronny menilai pemerintah masih ragu-ragu dalam membuat kebijakan ini. Terlihat dengan rencana pemerintah hanya menyasar pusat-pusat perbelanjaan tertentu sebagai objek pajaknya.

"Bila mengacu kepada aturan, seharusnya pemerintah menarik pajak kepada semua pengusaha yang berpenghasilan di bawah Rp 4,8 miliar, bukan mengelompok-kelompokan begitu," tandasnya.

Sekadar mengingatkan, sebelumnya Direktur Jenderal Pajak Fuad Rachmany mengatakan, pihaknya akan menyasar sejumlah pusat pertokoan, meski Indonesia menganut sistem self assessment. Artinya, Wajib Pajak harus membayar pajak sesuai kesadarannya sendiri. Namun, pajak akan aktif memungut pajak.

Untuk itu, kantor pajak akan terus berupaya menerapkan cara menjemput bola. Sebab, akan sulit bagi instansi pajak untuk memberlakukan kebijakan aturan tersebut bila tidak langsung terjun ke pusat pertokoan. Makanya, "Kami langsung ke pusat perdagangan saja. Kalau restoran agak jauh. Fokusnya baru di Jakarta, Bandung, Banten, misalnya Lippo Karawaci Cikarang," katanya.

Kismantoro membenarkan bahwa pusat pertokoan lebih berpotensi untuk menyedot pajak UKM. Jadi tak ada salahnya jika petugas Pajak melakukan sosialisasi di kawasan pertokoan seperti Tanah Abang Jakarta.

Seperti diketahui, jumlah wajib pajak di pusat perbelanjaan seperti Pasar Tanah Abang masih sangat kecil. Data hasil Sensus Pajak Nasional (SPN) menunjukkan ada 8.000 kios di blok A dan 3.821 kios dan B, Pasar Tanah Abang.

Dari jumlah kios itu, cuma 3.151 pemilik kios yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak. Naasnya yang sudah membayar pajak cuma 262 pemilik kios atau 2,2 persen. (Asep Munazat Zatnika, Anna Suci Perwitasari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Whats New
Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Whats New
Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Whats New
Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Smartpreneur
TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

Whats New
Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Whats New
J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

Whats New
Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com