Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub: Kami Lebih Dulu dari Jokowi soal Pembatasan Mobil Pribadi

Kompas.com - 03/01/2014, 13:47 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Perhubungan EE Mangindaan sepakat dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) yang melarang jajaran pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan DKI untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor pribadi setiap Jumat pekan pertama.

Namun, politisi Partai Demokrat itu juga mengatakan bahwa Jokowi seharusnya mempertimbangkan kemungkinan terlambatnya para PNS, dampak dari aturan tersebut.

"Kami setuju saja, tapi diatur dengan baik karena, apa mungkin, yang dimaksud kendaraan bermotor termasuk sepeda motor misalnya. Kan kalau tidak pakai (motor), lebih lama ke kantor. Itu kan diperimbangkan juga. Jangan sampai (karena aturan ini) justru (PNS) jadi terlambat," ujar Mangindaan saat ditemui seusai melantik pejabat eselon 1 Kementerian Perhubungan (Kemenhub), di Jakarta, Jumat (3/1/2013).

Soal bagaimana cara mengaturnya, Mangindaan mengatakan bahwa hal itu mungkin bisa dilakukan dengan menyediakan bus-bus bagi para PNS yang rumahnya jauh dari perkantoran. Hal itu seperti yang dilakukan di lingkungan Kementerian Perhubungan.

"Sebaiknya DKI ada bus penjemputan di titik tertentu. Kalau tidak salah kan ada pesanan bus dalam jumlah banyak. Bus-bus itu nanti pukul 06.00 pagi sudah bergerak," ucap Mangindaan.

Kebijakan Jokowi ini, sebut Mangindaan, sudah diterapkan terlebih dahulu di lingkungan Kementerian Perhubungan. Kata Mangindaan, setiap Rabu pekan ketiga, parkiran di kantor Kemenhub bersih dari kendaraan bermotor.

"Tentunya tujuan Pak Jokowi hampir sama dengan kami. Kami juga setiap bulan, hari Rabu, itu minggu ketiga itu car free day, parkiran ini tidak boleh ada mobil. Jadi, ini kami terapkan lebih dulu," ungkapnya.

Sebelumnya, untuk dapat merangsang penggunaan transportasi massal, Jokowi memerintahkan PNS DKI untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor pribadi pada Jumat pekan pertama. Rencananya, mulai hari ini, semua PNS dilarang menggunakan kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum bagi Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com