Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub: Kami Lebih Dulu dari Jokowi soal Pembatasan Mobil Pribadi

Kompas.com - 03/01/2014, 13:47 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Perhubungan EE Mangindaan sepakat dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) yang melarang jajaran pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan DKI untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor pribadi setiap Jumat pekan pertama.

Namun, politisi Partai Demokrat itu juga mengatakan bahwa Jokowi seharusnya mempertimbangkan kemungkinan terlambatnya para PNS, dampak dari aturan tersebut.

"Kami setuju saja, tapi diatur dengan baik karena, apa mungkin, yang dimaksud kendaraan bermotor termasuk sepeda motor misalnya. Kan kalau tidak pakai (motor), lebih lama ke kantor. Itu kan diperimbangkan juga. Jangan sampai (karena aturan ini) justru (PNS) jadi terlambat," ujar Mangindaan saat ditemui seusai melantik pejabat eselon 1 Kementerian Perhubungan (Kemenhub), di Jakarta, Jumat (3/1/2013).

Soal bagaimana cara mengaturnya, Mangindaan mengatakan bahwa hal itu mungkin bisa dilakukan dengan menyediakan bus-bus bagi para PNS yang rumahnya jauh dari perkantoran. Hal itu seperti yang dilakukan di lingkungan Kementerian Perhubungan.

"Sebaiknya DKI ada bus penjemputan di titik tertentu. Kalau tidak salah kan ada pesanan bus dalam jumlah banyak. Bus-bus itu nanti pukul 06.00 pagi sudah bergerak," ucap Mangindaan.

Kebijakan Jokowi ini, sebut Mangindaan, sudah diterapkan terlebih dahulu di lingkungan Kementerian Perhubungan. Kata Mangindaan, setiap Rabu pekan ketiga, parkiran di kantor Kemenhub bersih dari kendaraan bermotor.

"Tentunya tujuan Pak Jokowi hampir sama dengan kami. Kami juga setiap bulan, hari Rabu, itu minggu ketiga itu car free day, parkiran ini tidak boleh ada mobil. Jadi, ini kami terapkan lebih dulu," ungkapnya.

Sebelumnya, untuk dapat merangsang penggunaan transportasi massal, Jokowi memerintahkan PNS DKI untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor pribadi pada Jumat pekan pertama. Rencananya, mulai hari ini, semua PNS dilarang menggunakan kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum bagi Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Whats New
Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Whats New
Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Whats New
Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Whats New
Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Whats New
Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Whats New
Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

Whats New
Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Whats New
Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Whats New
Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com