Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Inkonstitusional, OJK Hanya Bisa Mendukung Pemerintah

Kompas.com - 09/03/2014, 21:01 WIB

TANJUNG PANDAN, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan mengaku hanya bisa mendukung pemerintah terkait  uji materi Undang-undang tentang pembentukan OJK ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa (TPKEB).

"Prosesnya kami serahkan kepada pemerintah, OJK sebagai pihak terkait siap memberikan dukungan," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Rachmat Waluyanto di Tanjung Pandan, Belitung, akhir pekan ini.

Ia mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah dalam hal ini kementrian keuangan, untuk bisa memberikan respon yang tepat dan cepat terkait gugatan tersebut.

"Kita bersama-sama kemetrian keuangan, kita dalam posisi untuk membantu kementrian keuangan," katanya.

Ia mengaku, OJK baru mengerahui dari media massa terkait uji materi tersebut. Namun ia memastikam pihaknya, langsung melakukan koordinasi dengan kemenkeu sejak informasi itu muncul.

"Kita bersama-sama kemetrian keuangan, kita dalam posisi untuk membantu kementrian keuangan," ujarnya.

Mengenai kemungkinan fungsi pengawasan perbankan kembali ke Bank Indonesia, bisa gugatan TKEB dikabulkan MK, Rachmat enggan berkomentar. "Saya kira itu sudah masuk ke substansial. Saya tidak mengomentari masalah substans, karena itu pemerintah  yang punya kapasitas itu," katanya.

Diberitakan sebelumnya, TPKEB mengajukan gugatan ke MK atas keberadaan OJK yang dianggap tidak sesuai dengan amanat konstitusi. TPKEB juga meragukan independensi OJK  karena rentan dipengaruhi semangat liberalisasi dalam tata kelola industri jasa keuangan.

TPKEB meragukan keabsahan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Oleh karena itu, beberapa waktu lalu TPKEB melayangkan gugatan uji materi UU OJK ke MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com