Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Penggusuran, PT KAI Digugat Rp 141,5 Miliar

Kompas.com - 26/05/2014, 09:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tindakan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero yang mengusur para pedagang dan warga di stasiun-stasiun sejabodetabek digugat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut dilayangkan kuasa hukum pedagang dan warga karena menderita kerugian akibat penggusuran paksa tersebut.

Gugatan kelompok atau class action ini telah didaftarkan pada Rabu 21 Mei 2014 lalu. Kuasa hukum pedagang dan warga Muhammad Isnur mengatakan gugatan ini diajukan untuk meminta pertanggungjawaban PT KAI, Menteri BUMN, Menteri Perhubungan dan Presiden Republik Indonesia atas kerugian yang diderita pedagang akibat penggurusan paksa tersebut.

Menurut Isnur, penggusuran paksa yang dilakukan KAI terjadi dalam rentang waktu bulan Desember 2012 sampai 2013. Penggusuran tersebut mengakibatkan 2.617 pedagang kehilangan pekerjaan dan penghasilan. Hancurnya hak milik bangunan kios dan rusak serta hilangnya barang-barang yang ada di dalam kios. Selanjutnya, warga yang mengalami penggusuran paksa juga harus kehilangan rumah tempat tinggal mereka sehari-hari.

Selain itu, gugatan ini juga didaftarkan sebagai upaya pemenuhan dan pemulihan karena Hak Asasi Warga Negara dilanggar pemerintah. "Dengan gugatan ini diharapkan tidak terjadi  kembali perbuatan-perbuatan serupa di masa mendatang karena perbuatan penguasa," ujar Isnur.

Menurut Isnur, tindakan KAI tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. Pasalnya, penggusaran pedagang dan warga yang dilakuan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan juga telah melanggar HAM yang seharusnya dihormati, dilindungi dan dipenuhi. Namun pada kenyataannya dilanggar secara sewenang-wenang.

Maka KAI telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum. Penggusuran paksa yang dilakukan KAI juga melanggar komentar umum No.7 UU No.11 Tahun 2005 tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang mengatur secara tegas bahwa dalam melakukan penggusuran harus didahulukan proses negosiasi atau musyawarah. Karena itu, tindakan paksa penggusuran menegaskan KAI tidak taat akan peraturan undang-udang dan melakukan PMH.

Akibat penggusuran paksa itu, Isnur mengklaim para pedagang dan warga mengalami kerugian atas hancurnya kios, rumah dan barang-barang pribadi dengan kerugian materil sebesar Rp 141,5 miliar. Sebelum mengajukan gugatan, lanjut Isnur, terlebih dahulu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang dia pimpin telah melayangkan somasi kepada KAI pada 3 April 2014. Namun sampai gugatan dilayangkan, tidak ada tanggapan atas somasi tersebut dari KAI. Hal itu telah membuktikan tidak adanya itikad baik dari KAI kepada para pedagang dan warga.

Sementara Menteri BUMN, Menteri Perhubungan dan Presiden RI juga menjadi tergugat lantara mereka memiliki kapasitas dan kekuatan untuk dapat memerintahkan penghentian penggusuran paksa tersebut. Tapi mereka tidak berbuat apa-apa dan telah sengaja membiarkan perbuatan penggusuraun berlangsung sehingga merugikan warga.

Karena itu, para pedagan dan warga korban penggusuran paksa KAI meminta agar pengadilan mengabulkan gugatan mereka dengan menghukum KAI membayar nilai kerugian yang mereka derita.

Atas gugatan tersebut, Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia Sugeng Priyono mengatakan, pihaknya siap meladeninya. KAI akan tunduk pada hukum dan menanggapi gugatan itu dalam persidangan. Menurutnya, yang akan membuktikan siapa yang benar dan salah nantinya di pengadilan.

"Proses hukum biarlah berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. PT KAI akan tunduk kepada hukum yang berlaku. Nanti tanggapan PT KAI disampaikan di Pengadilan," ujarnya seperti dikutip KONTAN Minggu (25/5/2014). (Noverius Laoli)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Spend Smart
Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com