Kepala SKK Migas J Widjonarko mengatakan, keinginan bertransformasi menjadi PN itu didasarkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi yang mensyaratkan agar pengatur kegiatan hulu migas berbentuk badan hukum.
Selain itu, dengan status sebagai PN, nantinya akan bertanggung jawab langsung kepada presiden dan tidak ke menteri BUMN. " Yang jelas, kami ingin agar kegiatan hulu migas tetap ada yang mengatur, karena ini urusannya dengan penerimaan negara sebesar Rp 300 triliun per tahun. Kami menyadari bahwa SKK Migas ini sifatnya sementara karena hanya berlandaskan perpres," ujarnya, Kamis (9/10/2014).
Dia mengaku bahwa SKK Migas telah menyiapkan blue print terkait dengan lembaga pengatur migas ke depan, yakni berbentuk PN. Namun, kajian itu belum disampaikan kepada siapa pun karena saat ini masih dalam tahap transisi pemerintahan.
SKK Migas merupakan lembaga pengatur kegiatan bisnis hulu migas, yang harus bertanggung jawab terhadap penerimaan negara dari sektor tersebut. Setelah Mahkamah Konstitusi membubarkan BP Migas, pemerintah melalui Perpres No 09/2013 menugasi SKK Migas sebagai pelaksana usaha sektor hulu.
Namun demikian, status lembaga tersebut hanya sementara. Widjonarko mengklaim keberadaan lembaga pengatur sektor hulu migas makin diperlukan seiring dengan terus turunnya penerimaan dari sektor migas nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.