"Kemarin saya disentil analis, katanya saya tidak friendly investment," ujar Susi dalam Kompas 100 CEO Forum, Jakarta, Jumat (7/11/2014).
"Masalahnya, yang saya maksud moratorium itu juga tidak ada di portofolio kita. Saya tutup (pemberian izin) ini pun tidak ada pengaruhnya," tambah dia.
Pemberlakuan moratorium ini akan berakhir pada akhir Desember 2014. Seiring dengan hal tersebut, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap kapal-kapal ikan yang terdaftar.
Susi menuturkan, berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), jumlah kapal ikan berukuran di atas 30 gross ton (GT) sekitar 5.400 unit, dan 1.200 unit di antaranya merupakan kapal milik asing.
Saat ini, Susi melanjutkan, di samping mengevaluasi perizinan kapal, KKP juga tengah meminta agar pemerintah membebaskan restribusi dan pungutan bagi kapal-kapal berukuran kecil di bawah 10 GT.
Susi juga telah menargetkan bahwa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) meningkat enam kali lipat dari Rp 250 miliar pada tahun ini menjadi Rp 1,5 triliun pada penghujung tahun 2015. Adapun sumber prioritas PNBP dari pemberian izin kapal.
Baca juga: Menteri Susi: Ini Baru Namanya Kabinet Kerja...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.