Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diapresiasi, Langkah Pengadilan Pajak yang Tolak Keberatan Asian Agri

Kompas.com - 09/11/2014, 17:40 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan pengadilan pajak yang menolak banding keberatan pajak terutang oleh PT Rigunas Agri Utama dan PT Raja Garuda Mas Sejati, yakni dua anak perusahaan Asian Agri Group (AAG) diapresiasi.

Putusan pengadilan pajak tersebut dianggap sebagai langkah positif dalam penegakan hukum kasus-kasus perpajakan di Indonesia.

"Kami mengapresiasi putusan Pengadilan Pajak tersebut, dan tindakan hukum yang dilakukan oleh Dirjen Pajak dalam kasus banding keberatan pajak terhutang PT Raja Garuda Mas dan PT Rigunas Agri Utama," ucap Direktur Eksekutif Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Uli Parulian, dalam sebuah diskusi di Warung Daun Cikini, Minggu (9/11/2014).

Uli mengatakan, sikap pengadilan pajak yang menolak banding dua anak perusahan AAG tersebut sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan penerimaan negara dari pajak dan memperbaiki tax ratio.

Selain itu, dia juga mendesak Pengadilan Pajak dan Dirjen Pajak untuk juga melakukan penegakan hukum kasus-kasus banding keberatan pajak terhutang dari perusahaan-perusahaan lain yang tidak mempunyai itikad baik dalam tanggung jawab perpajakannya.

Sebagaimana diketahui, ada 14 anak perusahaan AAG yang mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Masih ada 12 anak perusahaan lagi yang belum mendapatkan putusan dari Pengadilan Pajak.

Sebelumnya, pengadilan pajak telah memutuskan untuk menolak putusan banding keberatan pajak terutang PT Rigunas Agri Utama dan PT Raja Garuda Mas Sejati. Putusan banding itu dijatuhkan pada Rabu (5/11/2014) di pengadilan pajak yang berlokasi di Kementerian Keuangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com