Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu Minta Perusahaan Asing Tak Jor-joran Berutang

Kompas.com - 02/12/2014, 13:26 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menekankan kepada perusahaan yang beroperasi Indonesia utamanya perusahaan asing untuk tidak jor-joran mencari pembiayaan dari utang terafiliasi.

Bambang dalam Temu Akhir Tahun 2014 Gubernur Bank Indonesia dengan pelapor Lalu Lintas Devisa (LLD), Devisa Hasil Ekspor (DHE), Sistem Informasi Debitur (SID), serta Laporan Bulanan Bank Umum (BLU),  Selasa (2/12/2014) menyadari tingkat bunga perbankan domestik yang cukup tinggi, akibat cost of fund yang besar, tentu menimbulkan adanya dorongan bagi perusahaan asing untuk berhutang ke luar negeri.

“Tentu kami tahu itu corporate action yang memang harus dilakukan untuk menjaga keberlanjutan usaha atau ekspansi. Tapi jangan utang terafiliasi. Utang terafiliasi ini menggerus profit, sehingga akhirnya mengurangi pajak yang dibayarkan,” kata Bambang.

Bambang juga mewanti-wanti agar utang terafiliasi ini tidak menjadi trend, kendati dari sisi pelaporan, sebuah perusahaan dikatakan baik. Bambang dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan baik kepada perusahaan asing maupun perusahaann nasional untuk tidak hanya patuh memberikan laporan LLD, DHE, SID, serta LBU. Bambang berharap perusahaan yang beroperasi di Indonesia juga patuh membayar pajak.

“Kita tidak ingin penerimaan pajak tersandera transfer pricing. Kami berharap perusahaan melakukan ekspor dengan sebenarnya dan tidak melakukan transfer pricing. Sebab, itu merugikan karena mengurangi penerimaan pajak, dan tidak bisa membantu masyarakat,” imbau Bambang.

Terkait dengan hal itu, dia juga menekankan agar perusahaan tidak melakukan rekayasa pajak. Bambang bilang, rekayasa pajak hanya menguntungkan perusahaan sendiri, menguntungkan negara lain, namun merugikan masyarakat yang hidupnya masih harus ditopang APBN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com