Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Perketat Mekanisme Rekruitmen TKI

Kompas.com - 23/01/2015, 15:04 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) M Hanif Dhakiri akan memperketat mekanisme rekruitmen TKI mulai dari daerah asal dengan didukung kelengkapan dokumen TKI dan kontrak kerja yang jelas dan resmi. Hal itu dikakukan untuk mencegah terulangnya TKI ilegal dan bermasalah.

“Selama ini, pemerintah melakukan pembenahan sistem penempatan dan Pelindungan TKI sejak pra, selama dan purna penempatan. Pemerintah memperketat seleksi penempatan TKI, terutama untuk sektor domestic worker dan lebih meningkatkan jumlah TKI formal untuk bekerja di luar negeri,“ kata Hanif dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Jakarta, Jumat (23/1/2015).

Dia mengatakan, pemerintah setiap tahun terus berusaha meningkatkan kualitas tenaga kerja yang bekerja di luar negeri. Bahkan kata dia, orientasi kerja para TKI telah digeser sehingga penempatan TKI fomal  terus meningkat jumlahnya dibandingkan tki informal yang bekerja sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT).

“Perlindungan dan pembenahan sistem TKI sejak pra, selama, dan purna penempatan harus dilakukan dengan cara memperbaiki proses pendataan dokumen calon TKI (CTKI)  di daerah demi mencegah TKI Ilegal dan undocumented saat pemberangkatan,” kata Hanif.

Dia menuturkan, saat rapat dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (22/1/2015), tercapai kesepakatan memperbanyak TKI formal ke luar negeri. Hal itu dilakukan sebagai salah satu cara menekan jumlah TKI bermasalah. Oleh karena itu, pemerintah kata dia akan melakukan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi para TKI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com