Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Mengantre untuk Dapat Status "Ningrat" dari Bea dan Cukai

Kompas.com - 17/03/2015, 13:08 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea dan Cukai) Kementerian Keuangan mengatakan bahwa sampai saat ini baru lima perusahaan yang mendapat layanan VVIP Bea dan Cukai karena berstatus "ningrat".

Meski begitu, ada 33 perusahaan lagi yang saat ini mendaftarkan diri untuk mendapatkan status "ningrat" karena memiliki sertifikat Authorized Economic Operator (AEO). "Ini baru lima, sekarang itu ada 33 perusahaan lagi yang mendaftar dan menyusul," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono di kantor Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (17/3/2015).

Lebih lanjut, kata Agung, 33 perusahaan itu akan diaudit satu per satu seperti kelima perusahaan yang sudah mendapatkan sertifikat AEC dari Ditjen Bea dan Cukai. Tahapan pengecekan meliputi administrasi, keuangan, serta pengecekan pabrik.

Seperti diketahui, perusahaan pemegang sertifikat AEC akan mendapatkan layanan yang istimewa oleh Ditjen Bea dan Cukai. Bahkan, nantinya para eksportir yang memegang sertifikat AEC akan diperlakukan istimewa di negara tujuan ekspor.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan sertifikat Authorized Economic Operator (AEO) kepada lima perusahaan. Dengan sertifikat itu, kelima perusahaan itu pun mendapat layanan prioritas tinggi dari Bea dan Cukai. Kelima perusahaan itu yaitu PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Unilever Indonesia Tbk, PT Nestle Indonesia, PT LG Electronic Indonesia, dan PT Indah Kiat Pulp & Paper.

Bea dan Cukai menilai, perusahaan-perusahaan itu sudah layak mendapatkan sertifikat AEO karena memenuhi semua persyaratan. Pengecekan layak atau tidaknya suatu perusahaan mendapatkan AEO, kata dia, harus memenuhi berbagai tahapan pengecekan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com