Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengampunan Pajak, "Karpet Merah" bagi Koruptor Buronan?

Kompas.com - 29/05/2015, 09:41 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pemerintah harus hati-hati menerapkan rencana pengampunan pajak (tax amnesty). Niat ini bisa memicu polemik hebat dan seperti memberi cek kosong kepada koruptor yang kabur ke luar negeri. Peluang itu ada karena tak sekadar memberi ampun bagi pengemplang pajak. Pemerintah akan menghapus sanksi hukum terhadap pelaku pidana pajak, umum, dan khusus, termasuk para koruptor yang kabur ke luar negeri.

Syaratnya, mereka harus membawa kembali aset yang disimpan di luar negeri. Hanya terpidana narkotika dan terorisme yang dikecualikan dari beleid special tax amensty ini. Jika bersedia membawa dana yang ada di luar negeri, mereka hanya perlu membayar tebusan.

"Besaran tebusan tahun ini lebih kecil, semisal 7,5 persen dari dana yang masuk, kemudian naik 10 persen di tahun berikutnya," ujar Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito Rabu, malam (27/5/2015).

Menariknya, kebijakan, yang semula direncanakan baru berlaku tahun 2017, akan dipercepat jadi tahun ini dan berlaku hingga 2016. Dukungan parlemen bahkan sudah dikantongi. Dewan Perwakilan Rakyat bahkan siap merevisi UU Ketentuan Umum Perpajakan yang jadi payung hukum aturan ini. Revisi UU pun sudah masuk Program Legislasi Nasional 2015. "Pembahasan hanya butuh dua bulan," ujar Sigit.

Jika pembahasan dilakukan Juni, aturan itu selesai bulan September. Sigit mengatakan, pemerintah terpaksa memilih strategi ini akibat banyak dana orang Indonesia yang tersimpan di luar negeri, seperti Singapura, Makau, hingga Hongkong. Meski belum memiliki data yang valid, dana orang kita di Singapura saja berkisar Rp 4.000 triliun.

"Jika masuk 10 persen saja, ada potensi penerimaan Rp 100 triliun," ujarnya.

Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad meminta agar pemerintah segera mengajukan revisi UU KUP agar bisa segera dibahas. "Kalau bisa berlaku Oktober 2015," kata Maruar Sirait, anggota Komisi XI.

Tak hanya parlemen, dukungan juga datang dari kepolisian. Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, mengatakan, special tax amnesty harus dengan syarat khusus. "Misal, harus membawa 70 persen dana hasil korupsi," ujarnya.

Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengatakan, PPATK akan menolak kebijakan ini. Sebab, sudah ada satuan tugas (satgas) pengejar penjahat pajak, satgas pemburu koruptor, dan asset recovery yang mengejar hasil kejahatan, termasuk dana korupsi yang dilarikan ke luar negeri. Jika special tax amnesty ini lancar berjalan, ini seperti "karpet merah" bagi pembebasan koruptor.

"Itu kebijakan tak equal, tak mendidik, dan tak membangun integritas bangsa," ujar dia. (Adinda Ade Mustami, Tri Sulistiowati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Spend Smart
Harga Saham BBRI 'Nyungsep' 5 Persen, Investor 'Buy' atau 'Hold'?

Harga Saham BBRI "Nyungsep" 5 Persen, Investor "Buy" atau "Hold"?

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Work Smart
Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Whats New
Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Whats New
Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Whats New
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Whats New
Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Whats New
Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Whats New
Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Whats New
Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Whats New
Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com