Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gudang Kapas Nasional Harus Terwujud

Kompas.com - 15/06/2015, 18:55 WIB


KOMPAS.com - Gudang kapas nasional alias gudang kapas yang berada di wilayah Indonesia harus segera terwujud. Hal ini merupakan upaya membenahi jalur distribusi kapas impor sebagai sebagai bagian dari pengadaan kapas nasional. Selama ini, harga komoditas kapas yang tidak menentu, kualitas kapas yang jauh dari harapan, serta tidak adanya jaminan pasokan bagi pelaku industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) di Tanah Air menjadi kendala.

Di Indonesia, kapas impor melalui perantara masih mendominasi pola pengadaan kapas nasional. Akibatnya, industri TPT harus membeli kapas dari perantara dengan harga tinggi. Padahal, sekitar 95 persen kebutuhan kapas untuk industri tekstil tergantung impor.

Dari catatan yang ada, pola pengadaan impor kapas di Indonesia masih didominasi impor langsung pengekspor (shipper) dari luar negeri sekitar 60 persen, lalu 30 persen dari gudang di Malaysia, dan sisanya 10 persen,  pedagang eceran (retailer) yang melakukan impor untuk dijual lagi. Panjangnya rantai impor kapas membuat harga bahan baku tekstil ini menjadi tinggi ketika sampai ke pengguna akhir (end user).

Berkenaan dengan hal tersebut Ernovian G Ismy, Sekjen Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), mendesak adanya memindahkan kapas dari gudang di Malaysia ke gudang di Indonesia. “Hal ini guna menekan biaya logistik, terutama biaya transportasi dan gudang, yang selama ini belum terintegrasi antara pelabuhan, logistik dan kawasan industri yang menyebabkan adanya jarak dan ketidakpastian,” ujarnya, Senin (15/6/2015).

Sejalan

Keinginan API ini tampaknya seiring dengan program prioritas Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang akan membangun stok pengaman (bufferstock) bagi industri TPT. Saat ditemui di sela-sela Rapat Dengan Pendapat antara Kemenperin dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa (9/6/2015), pekan lalu, Dirjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kemenperin Harjanto mengatakan bahwa saat ini sedang dilakukan tahap pembangunan gudang di Cikarang Dry Port.

Harjanto juga menegaskan bahwa yang dimaksud dengan ‘memindahkan’ adalah lebih kepada memindahkan peran strategis yang selama ini dijalankan oleh Malaysia, khususnya dalam hal menentukan harga dan kualitas kapas yang masuk ke Indonesia. Nantinya, peran strategis itu yang akan diambil alih oleh Kemenperin dengan melibatkan asosiasi di indutri tekstil maupun pemintalan benang.

Dengan demikian, proses jalur impor kapas tidak perlu lagi mampir ke gudang yang ada di Malaysia. Ke depan, dari produsen yang ada di seluruh dunia, kapas bisa langsung ke Indonesia.

Lebih lanjut, agar semua proses pembenahan jalur distribusi kapas impor ini bisa berjalan tanpa ada cacat hukum di kemudian hari, Harjanto menegaskan akan memperkuat hal tersebut dengan payung hukum terutama dari sisi kelembagaan. Payung hukum ini akan melibatkan instansi seperti Kemenkeu (Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai), Kemenhub, Kemendag, serta instansi lainnya.

Terkait payung hukum ini, Ernovian sependapat dengan Dirjen Harjanto. Bahkan, Ernovian menegaskan banyak keuntungan yang akan diperoleh pelaku industri TPT jika pengadaan kapas dari negara pengimpor langsung ke gudang di Indonesia.

Salah satunya, kepastian bagi industri pemintalan (spinning) nasional dalam mendapatkan bahan baku kapas dengan kualitas dan standard yang terjamin. Sedangkan, Industri Kecil Menengah (IKM) TPT nasional yang orientasi pasarnya 100 persen domestik dapat membeli langsung kapas di gudang kapas (cotton warehouse) dalam kapasitas kecil.

Sementara itu, Managing Director PT Cikarang Inland Port Benny Woenardi menegaskan bahwa pihaknya yang telah mengelola pelabuhan daratan (Cikarang Dry Port/CDP) di wilayah Timur Jakarta, telah bersiap diri menyambut usulan API ini. “Kami siap mendukung usulan API. Bahkan, lahan untuk membangun gudang seluas 34.000 meter persegi telah kami siapkan. Untuk  tahap awal akan  dibangun  gudang seluas  17.000 meter  persegi,” ujarnya.

Dengan adanya pusat distribusi kapas ini, negara pun akan mendapat manfaat pemasukan pajak dengan dipindahkannya kegiatan distribusi di Indonesia. Kegiatan perdagangan dan distribusi di dalam negeri juga mengurangi kebutuhan akan mata uang asing yang akan berdampak positif terhadap nilai tukar rupiah.

Benny menegaskan adanya pusat distribusi kapas dalam negeri akan mampu menekan total biaya logistik (biaya gudang, transportasi, dan penyimpanan), faster lead time, semakin dekat dengan pembeli serta ada kepastian pasokan bahan baku. “Semua ini ujung-ujungnya akan meningkatkan daya saing industri TPT nasional, khususnya sebagai langkah awal Indonesia menjadi poros dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com