Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Freeport Harus Selesaikan Enam Poin Renegosiasi Sebelum Berubah Jadi IUPK

Kompas.com - 23/06/2015, 20:18 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – PT Freeport Indonesia harus menyelesaikan enam poin renegosiasi amandemen Kontrak Karya (KK) sebelum berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Anggota Komisi VII DPR RI Tony Wardoyo menuturkan, kesepakatan untuk menjadi IUPK merupakan kesepakatan bersama antara pemerintah pusat dengan Freeport.

“Cuma, dari enam poin amandemen ini perlu diselaraskan, disinkronisasikan sehingga menjadi acuan ke depan. Supaya pemerintah Indoensia bisa mengawasi secara penuh proses dan hak-hak yang akan didapat,” ujar Tony ditemui seusai rapat Panitia Kerja (Panja) Minerba, Jakarta, Selasa (23/6/2015).

Dengan kesepakatan baru tersebut, Tony mengatakan, perlu adanya tenggat waktu baru terkait pembangunan smelter. Demikian juga dengan pembagian royalti, saham, hak daerah, hak provinsi, dan kabupaten terkait wilayah tambang.

“Semua itu bisa menjadi masukan amandemen, begitu pun yang menjadi kewajiban Freeport,” sambung Tony.

Ditemui seusai rapat, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin mengatakan, perusahaan tambang itu patuh pada komitmen yang dituntut pemerintah. “Semua kan ada enam isu,” ucap Maroef.

Seperti misalnya terkait pelepasan saham (divestasi), Freeport berkomitmen akan mulai melakukan divestasi pada Oktober 2015 sebesar 10,64 persen. Artinya, saham pemerintah saat ini yang sebesar 9,36 persen akan menjadi 20 persen. “Kemudian pada 2019, saham pemerintah menjadi 30 persen,” jelas Maroef.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com