Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Gabah Sudah di Atas HPP

Kompas.com - 02/11/2015, 14:08 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Harga gabah kering panen (GKP) di level petani dan penggilingan pada bulan Oktober 2015 sudah di atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP).

Di level petani, harga rata-rata GKP sebesar Rp 4.904,51 per kilogram. Sedangkan di tingkat penggilingan, harga rata-rata GKP sebesar Rp 4.984,06 per kilogram.

“Harga ini jauh di atas HPP,” kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Suryamin, dalam paparan, di Jakarta, Senin (2/11/2015).

Suryamin menjelaskan, HPP untuk GKP di tingkat petani dipatok Rp 3.700 per kilogram.

Sementara itu, realitas di lapangan, harga GKP di tingkat petani sudah mencapai rata-rata Rp 4.904,51 per kilogram.

Adapun HPP untuk GKP di tingkat penggilingan ditetapkan sebesar Rp 3.750 per kilogram. Sedangkan realitas di lapangan, harga GKP di tingkat penggilingan sudah menyentuh rata-rata Rp 4.984,06 per kilogram.

Begitu pula dengan harga Gabah Kering Giling (GKG) di level penggilingan yang rata-ratanya mencapai Rp 5.456,54 per kilogram. Harga GKG di tingkat penggilingan itu sudah lebih tinggi dibanding HPP yang ditetapkan sebesar Rp 4.600 per kilogram.

Suryamin menuturkan, realitas harga gabah di lapangan ini sangat berpengaruh terhadap penyerapan oleh Perum Bulog. Sebabnya, Perum Bulog terbiasa menyerap gabah dari petani dan penggilingan sesuai HPP.

“Kalau HPP itu dikaitkan penyerapan Bulog, di lapangan (harga gabah) jauh di atas HPP. Berarti penyerapan ini (bisa) dilakukan oleh selain Bulog,” terang Suryamin.

Dia mengatakan, GKP tingkat petani yang rata-ratanya Rp 4.904,51 per kilogram tersebut sudah mengalami kenaikan 2,93 persen dibanding bulan September 2015 (month to month/mtm). Sedangkan GKP di tingkat penggilingan yang rata-ratanya Rp 4984,06 per kilogram itu mengalami kenaikan 2,73 persen (mtm).

Adapun harga rata-rata GKG di tingkat petani sebesar Rp 5.355,76 per kilogram, telah mengalami kenaikan 0,48 persen (mtm). Dan, GKG di tingkat penggilingan yang sebesar Rp 5.456,54 per kilogram telah mengalami kenaikan 0,12 persen (mtm).

Sebagai informasi, dalam Inpres Nomor 5 tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah, disebutkan untuk harga pembelian GKP dalam negeri dengan kadar air maksimum 25 persen dan kadar hampa maksimum 10 persen adalah Rp 3.700 per kilogram (kg) di petani, atau Rp 3.750 per kg di penggilingan.

Harga Pembelian Pemerintah untuk gabah dan beras tersebut mengalami peningkatan dibandingkan HPP yang diterapkan dalam Inpres Nomor 3 tahun 2012.

Harga pembelian GKP dalam negeri dengan kadar air maksimum 25 persen dan kadar hampa maksimum 10 persen adalah Rp 3.300 per kilogram (kg) di petani, atau Rp 3.350 per kg di penggilingan. (Baca: Presiden Jokowi Naikkan HPP Gabah dan Beras)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meski Ada Momen Ramadan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Whats New
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com