Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Plt Gubernur Sulut: Yang Hambat KEK Bitung Memang Saya...

Kompas.com - 11/11/2015, 13:43 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Plt Gubernur Sulawesi Utara Soni Sumarsono mengaku pembangunan kawasan ekonomi khusus (KEK) Bitung, Manado, terkendala sengketa lahan dengan warga.

Ada lahan seluas 92,96 hektar (ha) yang sudah habis masa kontrak HGU-nya, kemudian diklaim menjadi milik warga setempat.

“Bitung ini konfliknya ada di 92,96 ha yang masih dalam sengketa. Kasusnya adalah statusnya HGU, tapi kontraknya sudah selesai. Kemudian, harusnya milik pemerintah, tapi ada masyarakat yang mengklaim itu milik rakyat,” kata Soni, pekan lalu di Manado.

Soni menuturkan, ada rakyat yang masuk ke lahan ini tanpa dokumen surat dan lantas membangun rumah di situ. Saat ini ada sekitar 300 rumah yang sudah dibangun.

Hal ini menjadi masalah karena jalan menuju KEK Bitung harus menembus permukiman itu.

Di sisi lain, proyek pembangunan tol Manado-Bitung saat ini baru mencapai 30 persen. Soni menambahkan, ada sebagian investasi dari China sepanjang tujuh kilometer dalam proyek ini.

Memang, Soni mengakui, pemerintah menargetkan KEK Bitung bisa beroperasi penuh pada 2017 mendatang. Akan tetapi, akibat pendudukan lahan oleh masyarakat di kawasan jalur masuk KEK, realisasinya menjadi terkendala. Soni menuturkan, perintah penggusuran terhadap warga yang berdiam di kawasan itu pun sudah keluar.

Namun, pihaknya memilih untuk menggunakan cara-cara persuasif terlebih dahulu.

“Karena mereka punya hak untuk hidup. Jadi yang menghambat (KEK Bitung) memang saya. Karena saya ingin ada solusi persuasif. Penggusuran tidak efektif dalam situasi sekarang ini karena bisa menimbulkan kegaduhan,” kata dia.

Sebagai informasi, lahan seluas 92,96 ha yang didiami warga setempat merupakan tanah negara eks HGU Nomor 2/Tanjung Merah. Sertifikatnya terbit pada 21 Oktober 1980, terdaftar atas nama PT Ranomut, dan telah berakhir jangka waktu haknya sejak 31 Desember 2001.

Berdasarkan ketentuan Pasal 24 UUPA jo Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, status tanah HGU yang telah berakhir jangka waktunya menjadi tanah negara.

Baca juga: Mendag: Kawasan Ekonomi Khusus di Sulut Terkendala Infrastruktur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com