Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Hukum Petral, Audit Kordamentha Bisa Lengkapi Hasil BPK

Kompas.com - 16/11/2015, 09:10 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Satya Widya Yudha mengatakan, hasil audit auditor independen Kordamentha bisa digunakan untuk melengkapi hasil audit auditor VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk meneruskan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) Group ke ranah hukum.

Pasalnya, kata Satya, kegiatan yang diaudit kedua lembaga, sama, yakni dalam kurun waktu 2012-2014. Namun, hasil audit BPK menyebutkan tidak ada masalah. Sedangkan di sisi lain, hasil audit Kordamentha menunjukkan adanya inefisiensi dalam pengadaan minyak mentah dan produk BBM.

"Kita lihat apa sih komponen yang diteliti BPK, apa yang diteliti Kordamentha. Kalau salah satunya belum seteliti dari yang lain, bisa saling menguatkan," kata Satya ditemui usai diskusi Minggu (15/11/2015).

Lebih lanjut dia menyebutkan, bisa jadi BPK mempertahankan argumentasinya, apabila ternyata parameter yang digunakan untuk mengaudit sama, tapi hasilnya beda. Oleh karena itu, menurut Satya, perlu ada evaluasi terhadap hasil audit BPK.

"Kalau misal di Kordamentha menyatakan ada kebocoran, sementara di BPK tidak, kan di Kordamentha bisa bicara ke BPK untuk saling melengkapi," jelas dia lagi.

Mengenai siapa yang pantas membawanya ke ranah hukum, Satya memastikan kewenangan penuh ada pada eksekutif.

"Jadi kalau hasil dari Kordamentha dibawa ke ranah hukum manapun, entah Kejagung, polisi atau KPK, itu hak penuh eksekutif. Nanti kan proses hukum ikut menilai ada bukti atau tidak. Kalau misalkan tidak ada, kan mentah juga," sebutnya,

Sementara itu, ditanya perlukah ada pernyataan kerugian negara dari BPK, Satya menkonfirmasi bahwa hasil audit auditor negara tentu lebih punya legitimasi. Sehingga diharapkan ada evaluasi atas hasil audit BPK.

"Sebetulnya kalau saya melihat eksekutif punya hak untuk mengatakan itu (ada kerugian). Kalau tidak, buat apa ia meng-hire Kordamentha? Kalau hasil BPK itu negara lebih legitimate, tapi hasil Korda Mentha juga bisa menjadi alat bukti," ucap Satya.

Corporate Secretary PT Pertamina (Persero), Wisnuntoro mengatakan, ditunjuknya Korda Mentha sebagai auditor kegiatan Petral Group sudah melalui proses tender, alias tidak asal tunjuk. Korda Mentha berhasil menyingkirkan lima peserta tender lainnya.

"Memang hasil yang disampaikan adalah hasil faktual, ada 63 halaman summary, lampirannya 2.700 halaman," ucap Wisnu, Minggu.

Audit yang dilakukan Korda Mentha memang lebih banyak menggali hal-hal yang ada di luar sistem, seperti percakapan dan surat-menyurat elektronik antara pegawai di Petral dan peserta tender pengadaan minyak mentah dan produk BBM.

Dari situ diketahui ada kebocoran informasi dari internal kepada pihak luar Petral terkait volume yang akan ditenderkan berikut harganya. Diketahui pula ada intervensi dari pihak ketiga di luar manajemen Petral Group, dan di luar Pertamina.

baca juga: Sudirman Said Blakblakan soal Freeport dan Petral

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyaluran Kredit Ultra Mikro Capai Rp 617,9 Triliun di Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Ultra Mikro Capai Rp 617,9 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Whats New
[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

Whats New
Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com