Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDAM Punya Utang Hingga Rp 3,2 Triliun, Ini Muasalnya

Kompas.com - 12/01/2016, 17:00 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan akan mengkonversi utang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang mencapai Rp 3,2 triliun menjadi modal.

Lantas bagaimana muasal PDAM bisa memiliki utang sebanyak itu?

Direktur Eksekutif Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Subekti menceritakan, utang-utang PDAM itu dimulai saat pembangunan masif penyediaan air minum pada 1989-2000-an.

Sebenarnya, pembangungan itu didanai pemerintah pusat. "Jadi dulu pada tahun 80-90an kan masih pembangunan air minum dan itu didanai oleh pemerintah pusat," ujar Subekti di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (12/1/2016).

Namun, dana yang digunakan pemerintah pusat itu berasal dari berbagai lembaga keuangan dunia yakni Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia (ADB). Nah utang itulah yang kemudian ditanggung oleh sekitar 200 PDAM kepada pemerintah pusat.

Sejak 2008 tutur Subekti, pemerintah berupaya melakukan restrukturisasi utang PDAM. Kini masih ada sekitar 144 PDAM yang utangnya belum selesai.

"Pada 2008 restrukturisasi semua utang PDAM, tapi perjalanannya ini lambat, makanya ini percepatan (dilakukan pemerintah," kata dia.

Namun, Subekti mengatakan, konversi utang PDAM menjadi modal tidak berarti PDAM mendapat suntikan dana langsung. Penghapusan utang itu akan tercatat dalam.pembukuan.

"Kalau dulu (utang) sifat proyeknya dari pemerintah pusat ke PDAM. Sekarang ke Pemda dulu baru ke PDAM, karena PDAM dimiliki Pemda. Jadi utangnya dihibahkan ke Pemda baru ke PDAM. Itu istilahnya utang diubah menjadi modal," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com