Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benahi PDAM, Rizal Ramli Akan Bentuk Dewan Air Nasional

Kompas.com - 23/12/2015, 07:45 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Niat pemerintah membenahi tata kelola Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tak main-main. Selama ini, tata kelola PDAM dinilai masih kurang baik. Menurut Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli, pihaknya akan membentuk dewan air nasional yang salah satu tugasnya melakukan restrukturisasi keuangan PDAM diberbagai daerah di Indonesia.

"Cara merapihkannya bagaimana ya harus bentuk dewan air nasional. Sekarang dalam pembahasan," ujar Rizal di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta, Selasa (22/12/2015).

Selain memiliki kewenangan melakukan restrukturisasi PDAM, nantinya dewan air nasional juga berwenang untuk menetapkan harga air produksi PDAM. Tujuannya, pendapatan PDAM bisa normal.

Selama ini tutur dia, banyak PDAM yang terus-terusan merugi. Salah satu penyebabnya tutur Rizal karena harga air yang murah yakni Rp 3.000 per kubik. Kewenangan lainnya, dewan air nasional memiliki kewenangan menentukan kualitas air yang harus dicapai oleh PDAM.

Dengan begitu, diharapkan kualitas air PDAM bisa semakin baik.

Dalam dua tahun ke depan, pemerintah menargetkan mampu memperbaiki tata kelola 50 PDAM di berbagai daerah. Saat ini, jumlah PDAM diseluruh Indonesia ada sekitar 300.

"Yang 50 PDAM ini kita pilih dari daerah yang banyak air, yang sulit air, dari kota besar, kota menengah, supaya benar-benar mencerminkan Indonesia," kata Rizal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com