Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian ESDM Finalisasi Draft Aturan Pungutan Dana Ketahanan Energi

Kompas.com - 25/01/2016, 13:25 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pungutan Dana Ketahanan Energi (DKE) urung diimplementasikan awal bulan ini, setelah pada sidang kabinet terbatas diputuskan untuk ditunda.

Sembari itu kementerian teknis terkait diminta untuk merampungkan regulasi yang menjadi dasar hukum pungutan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, dalam rapat kerja dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senin (25/1/2016) menyampaikan, saat ini pihaknya tengah melakukan finalisasi draft Peraturan Pemerintah (PP) pungutan DKE.

“Dalam sidang kabinet terbatas, gagasan DKE ini diterima sebagai gagasan yang harus dilaksanakan. Tapi pelaksanaannya ditunda untuk memperkuat landasan hukum. Saat ini kami sedang memfinalkan draft PP,” ujar Sudirman.

Selain melakukan finalisasi PP pungutan DKE itu, Sudirman menuturkan mesti dibentuk pula kelembagaan untuk pungutan dana DKE.

Pemerintah juga perlu mengatur secara rinci mengenai mekanisme penghimpunan serta penggunaan dana tersebut.

“Kami juga harus berkomunikasi dengan stakeholder termasuk di antaranya memohon pandangan dari Komisi VII, karena bagaimanapun ini berkaitan dengan dana publik,” tutur Sudirman.

Eks Direktur Utama PT Pindad (Persero) itu mengatakan, selama ini pemerintah tidak menjalankan amanat berbagai aturan terkait kebijakan energi khususnya pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT).

Padahal, sedianya hal tersebut sudah diatur melalui dua regulasi pokok yakni Undang-undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN).

“Karena itu kami usulkan segera dibentuk DKE,” kata Sudirman.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com