Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejar Pembayar Pajak, Petugas Perpajakan Gunakan Aplikasi "Geo-Tagging"

Kompas.com - 26/02/2016, 06:35 WIB
Aprillia Ika

Penulis

KUTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan serius meningkatkan penerimaan pajak tahun ini melalui optimalisasi penggunaan teknologi informasi (TI).

Penggunaan TI merupakan solusi, sebab saat ini Dirjen Pajak masih kekurangan tenaga sekitar 25.000 orang. Adapun jumlah saat ini baru 4.500 orang. Di sisi lain, target pertambahan wajib pajak di tahun ini mencapai dua juta wajib pajak.

"Kami lakukan optimalisasi data dengan sumber yang ada, walau tenaga pemeriksa kurang. Ini yang dinamakan ekstensifikasi, yang nantinya akan berdampak ke intensifikasi pajak," kata Awan Nurmawan Nuh, Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Dirjen Pajak di Kuta, Kamis (25/2/2016).

Menurut dia, tahun ini Dirjen Pajak melakukan pendekatan ke wilayah objek pajak yang mereka kuasai. Nantinya, setiap Kantor Perwakilan Pajak (KPP) akan memiliki peta atau zonasi potensial wajib pajak.

Para pemeriksa pajak akan dibekali dengan aplikasi geotagging. Dengan aplikasi ini, mereka bisa ambil foto dan koordinat sebuah restoran atau bengkel yang ramai. Lalu, data tersebut dicocokkan dengan data NPWP.

Jika ternyata pemilik usaha belum memiliki NPWP, maka pemeriksa pajak bisa mendatangi dan menyurati pemilik. Jika masih bandel, bisa dikenakan sanksi penjara.

"Untuk sanksi penjara, sebenarnya Dirjen Pajak belum menerapkan sanksi ini sebab ingin melakukan pendekatan dulu ke masyarakat, terutama untuk menumbuhkan partisipasi masyarakat," tambah Awan.

Dia menambahkan, semua pegawai pajak bisa menjadi agen pajak dalam geotagging tersebut. Misal, pegawai pajak di KKP di Jakarta sedang berada di Medan. Dia melihat ada restoran yang ramai. Dia bisa ambil foto dan melakukan tagging koordinat usaha tersebut untuk memastikan apakah usaha tersebut sudah memiliki NPWP atau belum.

"Dengan demikian yang kami kejar adalah wilayahnya dulu. Sebab kalau orang yang kami kejar, bisa saja."ngumpet" dan susah ketemu," kata Awan.

Dia menargetkan sebanyak 331 KKP akan selesaikan geo-tagging ini per 30 April. Dengan demikian, keterangan wajib pajak akan lebih banyak, termasuk foto dan koordinat lokasi usahanya.

"Wajib pajak orang pribadi (non karyawan) ini jumlahnya banyak sekali. Dengan cara ini pemeriksa pajak bisa lebih ringan dan cepat pekerjaannya," lanjut Awan.

Untuk aplikasi ini, Awan mengaku pihaknya tidak mengeluarkan ongkos banyak untuk membeli aplikasi sebab aplikasi tersedia inhouse.

"Ke depan, kami akan lengkapi tiap pegawai pajak dengan gadget untuk aktif melakukan geotagging. Nah, bujet untuk paket data mereka pasti besar. Proyeknya nanti di 2017," tambah Awan.

Pada tahun ini, Dirjen Pajak menggelar program ekstensifikasi dan intensifikasi wajib pajak untuk mendorong penerimaan pajak.

Dirjen Pajak menargetkan pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 30 persen tahun ini dibanding penerimaan pajak tahun lalu. Atau sebesar Rp 1.351 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com