Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Di Jakarta, Rp 5 Juta–Rp 6 Juta Bukan Gaji yang Tinggi..."

Kompas.com - 02/03/2016, 11:51 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaku usaha sektor properti mendukung Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) diimplementasikan dengan baik.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Tapera telah resmi menjadi UU Tapera pada Selasa (23/2/2016) pekan lalu.

Menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Realestat Indonesia (REI) Eddy Hussy, kebijakan pemerintah yang berorientasi jangka panjang ini dapat menolong masalah kebutuhan perumahan masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Namun, mengenai MBR ini, Eddy juga berpesan kepada pemerintah untuk mencermati kondisi masyarakat berpenghasilan rendah, yang tidak bisa disamakan antara satu daerah dan yang lainnya.

"MBR itu saya kasih tahu, ya. Kalau di Jakarta, gaji Rp 7 juta itu (tergolong) MBR. Rp 5 juta-Rp 6 juta di Jakarta itu bukan gaji yang tinggi, kan?" kata dia kepada wartawan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (2/3/2016).

Sebagai pembanding, dia menyebutkan, di pedesaan misalnya, masyarakat dengan gaji Rp 3 juta per bulan sudah layak dikategorikan masyarakat berpendapatan menengah.

"Nah, inilah yang harus kita lihat. Kalau di kota kan banyak masyarakat yang pendapatannya sebetulnya masuk kategori MBR. Mereka ini kalau tidak diperhatikan ya susah untuk mendapatkan rumah juga, kan," kata Eddy lagi.

Ketika ditanya mengenai pertumbuhan kebutuhan perumahan bagi MBR, Eddy mengutip program sejuta rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yakni sekitar 600.000 unit per tahun.

"(Tentu) Tapera ini salah satu (solusi), meski bukan keseluruhan. Namun, (Tapera) itu akan membantu masalah penyediaan perumahan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com