Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya 54 dari 187 Pemilik Kapal Eks Asing yang Bayar Pajak

Kompas.com - 05/04/2016, 17:01 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Tim Satuan Tugas Pemberantasan Illegal Fishing terus merampungkan audit terhadap 1.132 kapal eks asing dengan 187 pemilik kapal.

Terkait dengan kewajiban pajaknya, Ketua Tim Satgas Pemberantasan Illegal Fishing, Mas Achmad Santosa mengatakan, hingga kini baru 54 pemilik kapal dari 187 pemilik kapal yang menyelesaikan kewajiban pajak badannya (PPh badan).

Namun, pajak yang dibayar 54 pemilik kapal tersebut masih kurang dari yang seharusnya.

 

"Kita berharap tahun ini semua selesai diaudit dan menyelesaikan kewajiban," kata Achmad di Jakarta, Selasa (5/4/2016).

Data Satgas menunjukkan, dari 187 pemilik kapal, hanya 127 orang yang menyerahkan dokumen ke Satgas Pemberantasan Illegal Fishing.

Dari 127 pemilik kapal itu, ternyata hanya 117 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang bisa ditelusuri oleh otoritas pajak.

"Selanjutnya, sekitar 54 wajib pajak sudah dicek dengan potensi penerimaan PPh sampai Rp 90,3 miliar," kata Achmad.

Angka tersebut lebih besar dibandingkan realisasi pembayaran pajak dari 54 pemilik kapal eks asing ini yang hanya Rp 34,5 miliar per 27 Januari 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com