Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nike Beri Cuti Minimal 2 Bulan untuk Pegawai

Kompas.com - 12/05/2016, 10:31 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

NEW YORK, KOMPAS.com - Berapa lama masa cuti yang diberikan perusahaan kepada Anda? Barangkali Anda boleh iri pada pegawai perusahaan perlengkapan olahraga Nike Inc yang ada di AS, karena mereka baru saja diberikan masa cuti hingga 2 bulan.

Pegawai Nike di AS yang merupakan orang tua baru atau harus merawat anggota keluarga yang sakit kini dapat menerima cuti dibayar selama 8 minggu alias 2 bulan.

Kebijakan ini baru saja diumumkan Nike, Rabu (11/5/2016) waktu setempat. Pegawai wanita yang baru saja melahirkan kini dapat menerima cuti dibayar selama minimal 14 minggu. Cuti pun bisa diambil lebih lama jika dokter menyatakan perlu secara medis.

"Sebelumnya, pegawai wanita yang melahirkan diperbolehkan mengambil cuti selama minimal 6 minggu untuk merawat buah hatinya," ujar juru bicara Nike.

Adapun pegawai pria yang baru saja menjadi ayah, pegawai yang mengadopsi anak, dan pegawai yang memiliki anggota keluarga yang sakit sebelumnya tidak diperbolehkan mengambil cuti. Namun, mereka kini boleh mengambil cuti hingga 8 minggu.

Perubahan manfaat bagi pegawai Nike ini berlaku bagi pegawai tetap dengan waktu kerja 30 jam ke atas per minggu. Pegawai dapat menikmati manfaat ini bahkan di hari pertama bekerja.

Kini, semakin banyak perusahaan besar AS yang memperpanjang kebijakan cuti mereka. Sebagai contoh, Netflix Inc tahun lalu menyatakan bakal menggaji pegawai yang melahirkan dengan cuti tak terbatas hingga setahun.

Kompas TV Para CEO ini Tak Pernah Cuti Bekerja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kementerian ATR/BPN Bidik Target Reforma Agraria Tercapai Tahun Ini

Kementerian ATR/BPN Bidik Target Reforma Agraria Tercapai Tahun Ini

Whats New
BRI Bakal Ambil Langkah Hukum soal Konten Ajakan Tarik Uang dari Bank

BRI Bakal Ambil Langkah Hukum soal Konten Ajakan Tarik Uang dari Bank

Whats New
Soal Uang Hilang di Tabungan, Ekonom Sebut Perbankan Punya Pengawasan Ketat

Soal Uang Hilang di Tabungan, Ekonom Sebut Perbankan Punya Pengawasan Ketat

Whats New
PetroChina Dinilai Konsisten Tingkatkan Kompetensi Perajin Batik dan Dorong Literasi di Jambi

PetroChina Dinilai Konsisten Tingkatkan Kompetensi Perajin Batik dan Dorong Literasi di Jambi

Whats New
Wamen BUMN: Emas Bukan Aset 'Sunset'

Wamen BUMN: Emas Bukan Aset "Sunset"

Whats New
Peleburan 7 BUMN Karya Ditargetkan Rampung September 2024

Peleburan 7 BUMN Karya Ditargetkan Rampung September 2024

Whats New
Relaksasi Harga Gula Akan Berakhir, Pengusaha Ritel Berharap Stok Terjamin

Relaksasi Harga Gula Akan Berakhir, Pengusaha Ritel Berharap Stok Terjamin

Whats New
Komitmen Dorong Inklusi Keuangan, Bank Mandiri Perkuat Peran Mandiri Agen

Komitmen Dorong Inklusi Keuangan, Bank Mandiri Perkuat Peran Mandiri Agen

Whats New
Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Whats New
Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Whats New
Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Whats New
Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Whats New
Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Whats New
Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Whats New
Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com