Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transaksi Lindung Nilai Syariah Punya Keunikan, Apa Saja?

Kompas.com - 17/06/2016, 15:30 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) kembali melakukan sosialisasi transaksi lindung nilai (hedging) sesuai dengan prinsip syariah. Hedging syariah bertujuan sebagai solusi pengelolaan risiko sekaligus mitigasi risiko nilai tukar.

Deputi Gubernur BI Hendar menyatakan, hedging Syariah memiliki karakteristik yang unik. Pertama, hedging syariah tidak boleh dilakukan untuk tujuan yang bersifat spekulatif sehingga wajib memiliki underlying.

"Kedua, transaksi ini hanya boleh dilakukan apabila terdapat kebutuhan nyata untuk mengurangi risiko nilai tukar di masa mendatang terhadap mata uang asing yang tidak dapat dihindarkan.

Dan terakhir adanya penggunaan akad muwa’adah," kata Hendar di Jakarta, Jumat (17/6/2016).

Akad muwa'adah mengatur bahwa transaksi lindung nilai syariah akan didahului oleh forward agreement atau rangkaian forward agreement.

Rangkaian ini untuk melakukan transaksi spot dalam jumlah tertentu di masa yang akan datang dengan nilai tukar atau perhitungan nilai tukar yang disepakati pada saat saling berjanji.

Hendar menjelaskan, instrumen lindung nilai syariah bukan instrumen baru. Pada tahun 2012, instrumen ini pertama kali diusulkan BI, kemudian pada periode tahun 2012 sampai 2015.

Usulan tersebut dibahas bersama Working Group Perbankan Syariah dan Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Akhirnya pada tanggal 2 April 2015, fatwa atas Transaksi Lindung Nilai Syariah atas Nilai Tukar diterbitkan MUI. Ketersediaan instrumen pasar valas yang sesuai dengan prinsip syariah, merupakan salah satu bentuk dukungan BI terhadap pengembangan dan pendalaman pasar keuangan syariah di Indonesia.

Dukungan lainnya ditunjukkan dengan kesetaraan kebijakan atau regulasi BI baik kepada keuangan syariah maupun keuangan konvensional dan tersedianya operasi moneter syariah untuk pengelolaan likuditas valas.

Kompas TV Ekonomi Syariah Kian Redup 2016, Kok Bisa?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com