Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu: Pada Pertemuan G-20, Singapura Bilang Tak Ada Upaya Jegal Amnesti Pajak

Kompas.com - 25/07/2016, 16:45 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro mengklarifikasi bahwa tidak benar ada upaya Singapura menjegal program amnesti pajak di Indonesia.

Bambang menyampaikan, dalam pertemuan G-20 di Chengdu, China, secara informal Deputi Prime Minister (PM) Singapura Tharman Shanmugaratnam menyampaikan langsung bahwa Singapura tidak mempunyai niat untuk menggagalkan amnesti pajak.

"Secara informal terkait tax amnesty, Deputi PM Singapura bicara langsung dengan saya bahwa Singapura tidak punya intensi apa pun untuk mengganggu tax amnesty di Indonesia. Jadi, beliau menyampaikan itu setelah melihat langsung di lapangan melalui otoritas moneter di Singapura," kata Bambang ditemui seusai rapat Badan Anggaran DPR RI, di Jakarta, Senin (25/7/2016).

Dengan informasi yang disampaikan Tharman Shanmugaratnam, Bambang sedikit percaya bahwa kabar yang berembus beberapa hari terakhir soal upaya penjegalan dari Singapura tidaklah benar.

Namun, dia tidak memastikan bahwa kabar itu sepenuhnya salah. "Paling tidak, secara formal disampaikan Deputi PM Tharman Shanmugaratnam kepada saya pada pertemuan G-20 kemarin," ucap Bambang.

Bambang menegaskan sekali lagi, Tharman Shanmugaratnam mengatakan tidak ada upaya apalagi instruksi dari pemerintah Singapura untuk mengganggu amnesti pajak di Indonesia.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi apakah sudah tidak ada keraguan dari pemerintah Indonesia terhadap Singapura, mantan Kepala BKF itu bilang pemerintah Indonesia tetap waspada terhadap upaya menggagalkan amnesti pajak.

"Pokoknya kami tetap harus waspada. Kami tetap ingin menyukseskan tax amnesty ini, terutama dari sisi repatriasinya," kata Bambang.

(Baca: Dibilang Jegal Pengampunan Pajak, Ini Pernyataan Singapura)

Kompas TV Asal Usul Penghasilan yang Diatur dalam Tax Amnesty

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com