Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Pajak Eksplorasi Direvisi, Luhut Harapkan Komitmen Kontraktor di Blok East Natuna

Kompas.com - 07/09/2016, 13:20 WIB
Estu Suryowati

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan penandatanganan kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC) Blok East Natuna bisa direalisasikan bulan ini.

Luhut berharap, pembicaraan teknis mengenai operasi di Blok East Natuna segera menemukan titik temu antar-kontraktor yang terlibat.

Luhut juga berharap ketiga perusahaan yakni PT Pertamina (Persero), Exxon Mobil dan PTT Thailand segera menyepakati kerja sama di East Natuna.

"Apalagi dengan perubahan PP 79/2010, Exxon segera ingin masuk," kata Luhut di Kampus Univesitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, pada Rabu (7/9/2016).

Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) 79/2010 merupakan aturan tentang biaya operasi yang dikembalikan (cost recovery) dan pajak eksplorasi.

Dalam rapat koordinasi beberapa waktu lalu, Luhut menyatakan draf revisi beleid ini akan dirampungkan akhir pekan, untuk selanjutnya diserahkan ke meja Presiden.

Sementara itu, mengenai Blok East Natuna sendiri, Luhut usai acara diskusi di Kampus Univesitas Indonesia mengatakan, pemerintah juga membuka kesempatan pada perusahaan migas asal Malaysia, yakni Petronas untuk ambil bagian.

"Termasuk Petronas, kalau mereka berminat, silakan saja," ucap Menteri Koordinator Kemaritiman itu.

Informasi saja, cadangan gas di Blok East Natuna mencapai 46 triliun kaki kubik (TCF). Cadangan ini lebih banyak empat kali lipat dibandingkan Blok Masela.

Presiden Joko Widodo sedianya meminta percepatan pengembangan East Natuna. Sebab wilayah ini masuk dalam "9 Dash line" yang diklaim China. Klaim dari China dianggap sebagai ancaman kedaulatan RI.

Kompas TV Jokowi Kunjungi Natuna
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com