Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertengahan September, Baru 127 Wajib Pajak Besar Ikut "Tax Amnesty"

Kompas.com - 14/09/2016, 15:55 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para wajib pajak besar terus merealisasikan janjinya untuk mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ada 127 wajib pajak besar yang sudah menyerahkan Surat Pernyataan Harta (SPH) hingga hari ini.

"Sebanyak 102 Surat Keterangan Pengampunan Pajak (SKPP) sudah di keluarkan," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) khusus Wajib Pajak (WP) Besar Mekar Satria Utama di Jakarta, Rabu (14/9/2016).

Awal September lalu, Surat Pernyataan Harta yang diserahkan wajib pajak besar ke Ditjen Pajak hanya 51 surat. Artinya dalam waktu dua pekan ada 76 wajib pajak yang menyerahkan SPH.

Berdasarkan data Kanwil Wajib Pajak Besar, total wajib pajak besar orang pribadi dan badan di Indonesia sekitar 2.000 wajib pajak, dengan 1.200 diantaranya adalah wajib pajak orang pribadi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa para pengusaha besar yang banyak menyimpan hartanya di luar negeri menjadi prioritas program tax amnesty.

Meski begitu, semua wajib pajak boleh mengikuti program amnesti pajak ini karena kebijakan tersebut merupakan hal yang diberikan negara.

Hingga hari ini, berdasarkan data Ditjen Pajak, uang tebusan yang terkumpul baru Rp 10,3 triliun, dana repatriasi Rp 22 triliun, dan dana deklarasi Rp 424 triliun. (Baca: Diragukan Sejumlah Pihak, Realisasi "Tax Amnesty" Terus Melaju)

Kompas TV Realisasi Amnesti Pajak Masih Jauh dari Target
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com