Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub: Taksi "Online" Jangan Terlalu Egois

Kompas.com - 10/10/2016, 16:06 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan taksi online jangan terlalu egois terkait peraturan. Dirinya meminta kepada taksi online untuk memenuhi aturan yang telah dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

"Katakan taksi online itu kita cintai, tetapi harus ikut aturan. Tidak bisa memikirkan diri sendiri," ujar Budi Karya dalam Forum Diskusi Publik Sektor Transportasi, di Jakarta, Senin (10/10/2016). 

Dirinya menjelaskan, aturan yang harus dipenuhi yakni uji kelaikan mobil dan Surat Izin Mengemudi (SIM) A umum bagi para pengendara taksi online. Menurut dia, aturan tersebut harus dipenuhi untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan penumpang. 

"Itu (dua aturan tersebut) harus dong, masa SIM tidak mau umum, masa kendaraan tidak mau uji KIR," ucap mantan Direktur Umum PT Angkasa Pura II (Persero) ini. 

Dia juga menegaskan, Kemenhub perpanjangan masa sosialiasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) mengenai taksi online tidak dalam posisi membela. Akan tetapi, untuk menciptakan keseimbangan antara taksi online dengan taksi konvensional. 

"Bukan menciderai komitmen, tetapi untuk menciptakan keseimbangan, dan bisa dipertanggung jawabkan?," tandas dia.

Sebagaimana diketahui, aturan taksi online tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Beberapa waktu lalu, Kemenhub memperpanjang sosialisasi aturan transportasi berbasis aplikasi, yang seharusnya selesai pada 1 Oktober 2016.

Dengan demikian, dalam masa sosialisasi tersebut pemerintah tidak akan memberikan sanksi seperti tilang kepada angkutan umum berbasis aplikasi yang belum memenuhi persyaratan dari aturan transportasi berbasis aplikasi tersebut.

Kompas TV Sopir Taksi "Online" Demo Peraturan Menhub

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com