JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai undang-undang.
Keputusan itu merupakan hasil Rapat Paripurna DPR yang digelar pada Rabu (26/10/2016). Dalam Undang-Undang APBN 2017, pertumbuhan ekonomi ditargetkan hanya 5,1 persen.
Target itu lebih kecil dari pengajuan RAPBN 2017 yang disampikan Presiden Joko Widodo dalam Sidang Tahunan MPR pertengahan Agustus 2016 lalu sebesar 5,3 persen.
Sedangkan bila dibandingkan 2016, target pertumbuhan ekonomi di APBN 2017 tidak berbeda.
Sebab pemerintah sudah menurunkan target pertumbuhan ekonomi dari 5,3 persen menjadi 5,1 persen.
Selain pertumbuhan ekonomi, sejumlah asumsi makroekonomi 2017 juga disahkan DPR.
Asumsi itu yakni inflasi 4,0 persen, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS Rp 13.300, tingkat suku bunga SPN tiga bulan 5,3 persen.
Sedangkan harga minyak mentah Indonesia (ICP) dipatok 45 dollar AS per barel, minyak bumi 815 ribu barel per hari, dan lifting gas bumi 1,15 juta setara minyak per hari.