Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkop: Usaha Besar Harus Angkat Produktivitas UMKM

Kompas.com - 15/12/2016, 20:45 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga menegaskan, bahwa saat ini kelompok usaha besar di Indonesia tidak bisa lagi tumbuh besar sendiri, melainkan harus mampu juga mengangkat produktivitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Usaha besar tidak boleh lagi menguasai sektor ekonomi dari hulu hingga hilir. Usaha besar harus mampu mengangkat UMKM dari sisi kinerja dan produktifitas, bukan mematikan," ujar Puspayoga pada acara Satgas Pengawasan Kemitraan Nasional, di Jakarta, Kamis (15/12/2016).

Selain itu, Menkop berharap bahwa peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Satgas Kemitraan Nasional untuk mengawasi proses dan jalannya kemitraan antara usaha besar dan UMKM di seluruh Indonesia.

"Misalnya, ada produk UMKM di pusat perbelanjaan besar, namun disimpan atau dipajang di pojok-pojok yang jauh dari pandangan mata. Karena sejatinya, kemitraan tersebut bertujuan untuk meningkatkan nilai jual produk UMKM. Pengawasan kemitraan ini harus dilakukan dengan benar," kata Puspayoga.

Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Suparno menambahkan, Satgas Kemitraan Nasional saat ini di seluruh Indonesia berjumlah 3.010 orang.

Rinciannya, masing-masing provinsi sebanyak tujuh orang, sedangkan masing-masing kabupaten atau kota sebanyak lima orang.

"Untuk persyaratan menjadi Satgas Kemitraan Nasional ditetapkan oleh Kemenkop dan UKM, lalu diserahkan ke dinas koperasi dan UKM di daerah untuk melakukan seleksi. Saat ini, Satgas Kemitraan Nasional sudah berjalan," ungkap Suparno.

Dengan adanya Satgas Kemitraan tersebut, lanjut Suparno, kini pihaknya bisa masuk mengawasi tidak hanya ke plasmanya saja, melainkan juga bisa langsung ke intinya.

"Bila selama ini hanya bisa masuk ke plasma, kini sudah bisa masuk ke intinya. Itulah tugas Satgas Kemitraan didampingi KPPU di daerah dalam mengawasi kegiatan bisnis antara usaha besar dan UMKM," jelas Suparno lagi.

Menjaga UKM

Ketua KPPU Syarkawi Rauf menjelaskan, pihaknya fokus pada upaya pencegahan terjadinya 'abuse' pada kemitraan antara usaha besar dan UMKM.

"Saya menilai, langkah pencanangan ini amat strategis agar usaha besar dan UMKM sama-sama bertumbuh dalam satu kemitraan usaha. Kemitraan inilah yang kita awasi agar tidak terjadi penyimpangan," tandas Syarkawi.

Syarkawi mencontohkan Korea dan Jepang dimana usaha besar disana membawahi jutaan usaha mikro dan kecil sebagai pemasoknya (Inti Plasma).

"Ekonomi Jepang itu tumbuh bagus karena berbasis ekonomi kemitraan antara yang besar dengan UMKM. Dan itu dalam pengawasan sangat ketat, agar sama-sama memiliki bargaining. Ini yang akan kita terapkan di Indonesia agar UMKM di Indonesia semakin kuat," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com