Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permudah Layanan, Kemendag Luncurkan Sistem Perizinan Online

Kompas.com - 23/12/2016, 20:13 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk meningkatkan layanan kepada pelaku usaha, Kementerian Perdagangan meluncurkan layanan perizinan online dengan fitur tanda tangan digital elektronik (digital signature).

Menurut Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, sistem perizinan online diluncurkan sebagai bentuk reformasi pelayanan publik di sektor perdagangan. 

Hadir dalam peluncuran tersebut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur.

"Reformasi perizinan perdagangan ini diterapkan sebagai bentuk komitmen Kemendag mewujudkan layanan yang transparan dan cepat serta menumbuhkan dunia usaha yang maju di era digitalisasi ekonomi, sekaligus melaksanakan amanat Presiden tentang sapu bersih pungutan liar di lembaga-lembaga pemerintahan," ujar Enggartiasto saat acara peluncuran di Kantor Kementerian Perdagangan di Jakarta, Jumat (23/12/2016).

Menurutnya, dengan perizinan online dan tanda tangan digital, diharapkan secara signifikan akan mengurangi pertemuan tatap muka antara pemohon dengan pemberi perizinan. 

"Dengan begitu, potensi pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang bisa diminimalisasi," imbuh Mendag.

Mendag menjelaskan, dengan adanya perizinan online maka akan menuntut mindset baru pada aparatur sipil negara (ASN) dalam melakukan layanan kepada publik.

"Ini soal mindset pelayanan yang harus berubah. Tidak ada alasan untuk memperlambat proses karena semuanya sudah transparan, kapan berkas dimasukkan, kapan harus diteken, dan seterusnya," papar Mendag.

Selain meningkatkan pelayanan publik dan meminimalisir praktik pungli, diberlakukannya perizinan online juga dipercaya bisa meningkatkan peringkat Ease of Doing Business (EODB) atau kemudahan berusaha di Indonesia.

"Dengan demikian dunia usaha akan lebih berdaya saing dan dapat tumbuh dan berkembang dalam iklim yang semakin adil, sehat, dengan tetap menjaga etika bisnis dan taat aturan," jelas Mendag.

Pelayanan perizinan ini akan diberlakukan efektif per 1 Januari 2017. Ada beberapa kategori layanan perizinan yang masuk dalam reformasi perizinan ini, yaitu perdagangan luar negeri dan perdagangan dalam negeri.

Dengan peluncuran ini, maka terdapat 47 perizinan yang dilakukan secara online dengan tanda tangan digital.

Dari jumlah tersebut, 34 perizinan merupakan layanan perizinan bidang Perdagangan Luar Negeri dan 13 perizinan bidang Perdagangan Dalam Negeri. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com