Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asing Boleh Manfaatkan Pulau, tetapi Tidak untuk Memberikan Nama

Kompas.com - 19/01/2017, 16:00 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak asing atau swasta diperbolehkan melakukan pemanfaataan pulau-pulau terkecil dan terluar di Indonesia. Namun, mereka tidak boleh sekaligus memiliki atau memberikan nama pulau-pulau yang belum memiliki label.

Hal itu ditegaskan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil kepada Kompas.com di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (19/1/2017).

"Orang asing boleh memanfaatkan, tapi itunya (pemberian namanya) tidak," ujar Sofyan yang juga mantan Menteri Koordinator bidang Perekonomian di Kabinet Kerja era Presiden Joko Widodo, sebelum diganti oleh Darmin Nasution.

Pernyataan Sofyan ini muncul setelah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti belum lama ini menegaskan, bahwa pemberian nama terhadap pulau-pulau yang belum memiliki nama hanya boleh dilakukan oleh pemerintah atau negara.

"Yang bisa memberikan nama adalah negara, dan mendaftarkan kepada PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa) itu negara," ujar Susi, beberapa waktu lalu.

(Baca: Menteri Susi Akan Verifikasi 100 Pulau Milik Perorangan dan Korporasi)

Susi, menteri yang terkenal nyentrik ini, secara tegas meminta Presiden untuk memberikan nama ke pulau-pulau yang belum memiliki label. "Saya harap Pak Presiden mendaftarkan sekaligus menamai pulau-pulau tersebut," tegasnya.

Sebelumnya menurut Susi, pada tahun ini pemerintah akan mulai melakukan verifikasi terhadap pulau-pulau di Indonesia yang belum memiliki nama. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengidentifikasi, sedikitnya terdapat 1.106 pulau yang siap didaftarkan ke PBB.

"Pendaftaran pulau ini adalah untuk memastikan kita menjaga kedaulatan negara dengan melakukan penataan pulau-pulau kecil," tambah Susi.

(Baca: Agar Pulau RI Tak Dikuasai Asing, Ini Usulan Menteri Susi )

Kompas TV Menteri Susi: Kalo Lewat Sambil Curi, Ya Tidak Boleh
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com