Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri ESDM: Perizinan Tiga Jam Hanya untuk Izin Sementara

Kompas.com - 30/01/2017, 13:45 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, Kementerian ESDM meluncurkan inovasi layanan investasi tiga jam untuk usaha di bidang ketenagalistrikan dan untuk usaha di bidang minyak dan gas bumi (migas).

Layanan investasi tiga jam diberikan untuk satu perizinan di bidang ketenagalistrikan, dan delapan perizinan di bidang migas. Namun, kata Jonan, izin yang diberikan ini sifatnya hanya untuk izin sementara.

"Jadi sebenarnya begini, kami kasih izin sementara supaya kegiatan usahanya bisa jalan dulu," kata Jonan dalam peluncuran layanan ESDM3J, di Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Senin (30/1/2017).

Mengenai berapa lama masa berlaku izin sementara itu, Jonan mengatakan hal itu berbeda-beda antara satu izin dan izin yang lain.

Lama masa izin sementara dihitung dengan mempertimbangkan kemampuan investor atau calon investor memenuhi izin usaha sesuai peraturan induk yang berlaku.

"Nanti sambil jalan kalau tidak memenuhi ya dicabut. Tetapi, mudah-mudahan bisa lebih memenuhi sehingga tidak menghambat," kata Jonan.

Layanan investasi tiga jam di sektor ESDM atau ESDM3J ini diharapkan dapat mendorong pencapaian target investasi BKPM tahun ini sebesar 43 miliar dollar AS, dimana 22 miliar dollar AS diantaranya berasal dari sektor ESDM.

Berikut jenis perizinan yang bisa diselesaikan dalam tiga jam dengan diluncurkannya ESDM3J:

1. Izin usaha penyediaan tenaga listrik sementara (layanan regulernya: 20 hari kerja)

2. Izin usaha sementara penyimpanan minyak bumi/BBM/LPG (layanan regulernya: 32hari kerja)

3. Izin usaha sementara penyimpanan hasil olahan/CNG (layanan regulernya: 32 hari kerja untuk hasil olahan dan 40 hari kerja untuk CNG)

4. Izin usaha sementara penyimpanan LNG (layanan regulernya: 32 hari kerja)

5. Izin usaha sementara pengolahan minyak bumi (layanan regulernya: 32 hari kerja)

6. Izin usaha sementara pengolahan hasil olahan (layanan regulernya: 32 hari kerja)

7. Izin usaha sementara pengolahan gas bumi (layanan regulernya: 32 hari kerja)

8. Izin usaha sementara niaga umum minyak bumi/BBM (layanan regulernya: 40 hari kerja)

9. Izin usaha sementara niaga umum hasil olahan (layanan regulernya: 40 hari kerja)

Kompas TV ESDM Terbitkan Syarat Baru Ekspor Bahan Tambang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com