Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Larangan Tangkap Bibit Lobster, Menko Darmin Janji Panggil Susi

Kompas.com - 12/02/2017, 12:49 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

LOMBOK, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mendapatkan keluhan masyarakat terkait nasib sekitar 10.000 nelayan yang kehilangan mata pencaharian pasca dilarangnya penangkapan bibit lobster oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Darmin berjanji akan berkomunikasi dengan Menteri Susi untuk mencari solusi terbaik menanggulangi dampak kebijakan yang diambil pemerintah pusat tersebut.

"Kami bisa panggil menterinya. Kami akan catat ini dan kami juga akan bicara (dengan Menteri Kelautan dan Perikanan)," ujar Darmin saat berdialog dengan masyarakat di Lombok, Minggu (12/2/2017).

Kementerian Koordinator Perekonomian tutur ia, tidak bisa secara spesifik menyelesaikan masalah teknis di daerah.

Namun pihaknya bisa menjalin koordinasi dengan kementerian teknis, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP) untuk mencari solusi bersama.

Larangan penangkapan bibit lobster tercantum di dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomer 1Tauun 2017.

Berdasarkan aturan itu, kepiting, lobster, dan rajungan dalam kondisi bertelur dan memiliki berat di bawah 200 gram dilarang untuk ditangkap.

Menteri Susi dalam berbagai kesempatan kerap menjelaskan bahwa kebijakan pelarangan penangkapan bibit lobster bertujuan untuk menjaga kelestarian lobster di laut Indonesia.

Ia tidak ingin eksploitasi lobster secara berlebihan hingga menangkap dan menjual bibit lobster justru akan menggangu ketersediaan lobster di masa depan.

Namun, kebijakan itu berdampak kepada para nelayan yang selama ini tergantung dari lobster. Sementara itu pemerintah belum memilki alternatif atau kompensasi kepada para nelayan yang terdampak.

Kompas TV Membudidayakan Lobster Air Tawar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com